Nama
: wina intan kamalia
4ea15
softskill
A. LINGKUNGAN LEGAL & PERATURAN
Semua negara mengatur
perdagangan dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber
daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang
menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk mengarahkan setiap peluang
pasar global dalam sebuah negara.
Hukum merupakan aturan-aturan yang dilaksanakan dalam rangka
mengatur tingkah laku individu dalam suatu masyarakat, hubungan diantara
mereka, dan hubungan dengan masyarakat secara keseluruhan. Secara garis besar ,
ada dua macam sistem hukum internasional, yaitu common law dan code law
(statuate law atau civil law).
Common law merupakan sistem hukum yang didasarkan pada preseden,
kebiasaan/konvensi masa lalu, dan interpretasi terhadap hukum yang seharusnya
diterapkan pada situasi tertentu. Negara-negara yang menerapkan sistem ini
terutama adalah negara-negara anggota persemakmuran, seperti Inggris,Amerika
Serikat,Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Hongkong, Pakistan, Singapura,
Malaysia, dan negara-negara bekas Koloni Inggris lainnya.
Code law adalah sistem hukum yang didasarkan pada aturan –aturan
legislatif yang tertulis. Negara yang menerapkan sistem ini adalah Perancis,
Italia, Jerman, Belanda, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea, Thailand, Cina, Taiwan,
dan Indonesia. Dalam code law,ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu hukum
dagang (commercial law), hukum perdata (civil law), dan hukum pidana (criminal
law).
Ada satu perbedaan pokok diantara kedua
hukum ini, yaitu dalam hal kebebasan hakim untuk
melakukan interpretasi terhadap hukum. Dalam sistem common law, hakim memiliki
kewenangan, kemampuan, dan kekuasaan yang besar untuk melakukan interpretasi
sendiri terhadap hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan situasi yang dihadapi.
Sebaliknya dalam code law, hakim tidak bebas dalam menggunakan pertimbangan
pribadinya untuk menciptakan atau menginterpretasikan hukum karena hakim harus
terikat pada peraturan atau hukum yang tertulis.
Perbedaan lainnya muncul dalam hal pengakuan terhadap hak cipta
industrial (industrial property rights) yang mencakup merek dagang, logo, nama
merek, proses produksi paten, dan managerial know-how. Pada negara-negara
common law, kepemilikan hak cipta didasarkan pada praktik pemakaian,
sedangkan negara-negara code law kepemilikan didasarkan pada registrasi atau
pendaftaran nama maupun proses produksi yang ingin dipatenkan.
Lebih lanjut, berbeda dengan code law yang memberikan struktur
administratif tersendiri bagi hukum dagang, sedangkan common law tidak
menganggap hukum dagang sebagai entitas khusus. Perbedaan berikutnya menyangkut
defenisi “Acts Of God”. Dalam common law, acts of god hanya dibatasi pada
bencana banjir, badai, gempa bumi, dan bencana alam lainnya, kecuali
bila disepakati secara khusus dalam kontrak. Sedangkan dalam code law,
“unavoidable interference with performance” (termasuk di dalamnya pemogokan
kerja dan kerusuhan) bisa dikategorikan pula sebagai acts of god.
Apabila satu produk telah melewati batas negara, maka produk itu
akan terkena dampak berbagai kukum yang berbeda. Dalam situasi ini, produsen
yang bersangkutan harus mematuhi segala macam peraturan dan persyaratan
dinegara tujuan, walaupun sering dijumpai perlakuan diskriminatif terhadap
bisnis dan produk asing. Hukum yang bisa menjadi penghambat untuk memasuki
pasar negara tujuan pemasaran meliputi tarif, hukum anti dumping, lisensi
ekspor/impor regulasi investasi asing, insentif legal, dan hukum pembatasan
perdagangan.
B. ASPEK LISENSI
Menurut Adrian Sutedi
(2010) Lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu
lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industri.
Industrinya mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk
jasa sekalipun dapat dilisensikan.
Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi
kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan dan menggunakan suatu kekayaan
intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu
dan dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya disertai dengan imbalan berupa
royalty.
Lisensi bisa merupakan suatu tindakan hukum berdasarkan
kesukarelaan atau kewajiban. Lisensi sukarela adalah salah satu cara pemegang
Hak Kekayaan Interlektual memilih untuk memberikan hak berdasarkan perjanjian
keperdataan hak-hak ekonomi kekayaan intelektualnya kepada pihak lain sebagai
pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasinya. Lisensi wajib umumnya merupakan
salah satu cara pemberian hak-hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan,
tanpa memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.
Strategi
Lisensi
Strategi ini dilakukan
jika perusahaan mempunyai kemampuan secara teknis tetapi tidak mempunyai
kemampuan secara internasional untuk memasuki pasar luar negeri dan adanya
keinginan untuk menghindari risiko pada saat mengirimkan atau memasukkan
sumberdaya ke pasar yang mana tidak lazim, kondisi politik yang mudah berubah
dan ketidakstabilan ekonomi.
Ada solusi untuk
mengatasi kelemahan diatas, yaitu melalui cross licensing agreement, merupakan
cara yang umum digunakan industri-industri teknologi dimana ada perjanjian atau
kesepakatan bahwa perusahaan bisa melisensi beberapa kepemilikannya yang
intangibel dan memberikan pengetahuan teknologinya kepada perusahaan asal.
Para Pihak Dalam
Perjanjian Lisensi
Para pihak yang terkait dalam perjanjian lisensi
adalah:
Licensor (pemberi
lisensi);
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh licensor kepada licensee
diantaranya adalah menyerahkan atau mengalihkan hak cipta sesuai dengan apa
yang diperjanjikan dalam perjanjian lisensi yang telah disepakati.
Hak-hak yang dapat diperoleh licensor dari licensee, diantaranya yaitu :
Hak eksklusif untuk memanfaatkan, menggunakan atau melaksanakan sendiri Hak
Kekayaan Intelektual yang telah dilisensikan;
Pemegang hak cipta, dalam hal ini licensor berhak untuk memberikan lisensi
kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi[21];
Mendapatkan kompensasi dari penerima lisensi (licensee)
Ada 2 (dua) macam kompensasi yang dapat diminta oleh licensor dari
licensee, yaitu :
Direct monetary
compensation
Direct monetary compensation adalah kompensasi langsung dalam
bentuk materi atau sejumlah uang. Kompensasi yang termasuk ke dalam direct
monetary compensation adalah:
Lump-sum payment
Lump-sum payment adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung
terlebih dahulu (pre-calculated amount) yang wajib dibayarkan oleh licensee
pada saat persetujuan pemberian lisensi disepakati untuk diberikan oleh
penerima lisensi. Pembayaran ini dapat dilakukan sekaligus maupun dalam
beberapa kali pembayaran;
Royalty
Royalty adalah jumlah pembayaran dikaitkan dengan suatu persentase
tertentu yang dihitung dari jumlah produksi, penjualan dari barang dan atau
jasa yang mengandung Hak Kekayaan Intelektual yang dilisensikan, baik yang
disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty
tertentu atau tidak
Indirect and non monetary compensation
Indirect and non monetary compensation adalah kompensasi yang
diberikan tidak dalam bentuk sejumlah uang atau materi secara langsung.
Kompensasi yang termasuk ke dalam indirect and non monetary compensation yaitu:
§ Keuntungan sebagai akibat dari penjualan barang modal atau bahan
mentah, bahan setengah jadi, termsuk barang jadi, yang merupakan satu paket
dengan pemeberian lisensi;
§ Pembayaran dalam bentuk dividen ataupun bunga pinjaman dalam hal
pemberi lisensi juga turut memberikan bantuan finansial;
§ Cost shifting atau pengalihan atas sebagian biaya yang harus
dikeluarkan oleh pemberi lisensi;
§ Adanya kemungkinan bahwa pemberi lisensi akan memperoleh feedback
atas modifikasi, pengembangan atau penyempurnaan yang dilakukan oleh penerima
lisensi dalam berbagai segi Hak atas kekayaan Intelektual yang dilisensikan
tersebut;
Licensee (penerima
lisensi)
1) Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh licensee kepada
licensor diantaranya yaitu:
· Memberikan kompensasi kepada licensor, sebagaimana dijelasan
diatas mengenai kompensasi;
· Menjaga kerahasiaan semua informasi yang telah diperoleh licensee
dari licensor; dan sebagainya.
2) Hak-hak yang dapat diperoleh licensee dari
licensor, diantaranya yaitu:
· Menerima segala macam informasi mengenai hak cipta yang
dilisensikan sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati;
· Licensee berhak untuk melaksanakan seluruh atau sebagian hak
eksklusif pencipta sesuai dengan wewenang yang diberikan untuk mengeksploitasi
hak cipta pencipta, misalnya hak untuk menuntut; dan sebagainya.
User atau pengguna
Kewajiban-kewajiban pengguna atau user software, yaitu tidak boleh
menggunakan, merubah atau memodifikasi software tersebut untuk digunakan dalam
suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum;
Hak-hak dari pengguna atau user software, yaitu mendapatkan
software yang sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian
lisensi.
Hal tersebut diatas harus sudah disepakati dan dimengerti bersama
dengan jelas, disamping itu kewajiban-kewajiban licensee-pun harus jelas
tercantum di dalam akta perjanjian lisensi dengan bahasa yang baik dan benar.
Licensee berhak untuk melaksanakan seluruh atau sebagian hak eksklusif pencipta
tersebut sesuai dengan wewenang yang diberikan untuk mengeksploitasi hak cipta
pencipta tersebut, misalnya hak untuk menuntut. Kewajiban licensee adalah
memberi imbalan dengan jumlah dan pembayaran yang telah ditetapkan di dalam
perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan tidak
boleh secara lisan.
C. ANTITRUST
Seperti yang dikemukakan
oleh Eleanor M. Fox dan Lawrence A. Sullivan yang mengutip pendapat hakim dalam
kasus United States v. Topco Associates, yang menyatakan bahwa :
Antitrust law in general
and the Sherman Act in particular are the Magma Carta of free enterprise. They
are as important to preservation of economic freedom and our free enterprise
system as the Bill Of Rights to protection of our fundamental personal freedoms.
And the freedom guaranteed each every business, no matter how small, is the
freedom to compete-to assert with vigor, imagination, devotion, and ingenuity
whatever economic muscle it can muster. Implicit in such freedom is the notion
that it cannot be foreclosed with respect to one sector of the economy because
certain private citizens or groups believe that such foreclosure might promote
greater competition in a more important sector of the economy because certain
private citizens or groups believe that such foreclosure might promote greater
competition in a more important sector of the economy.
a. Lingkungan legal dan peraturan
Sebagai bagian dari
masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari
keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijiakan pertahanan ke depan,
juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik
di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas. Kerja sama pertahanan
dengan negara-negara lain, diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja sama luar
negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan
pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan
stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan
secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.
b. Aspek lisensi di Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia
No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan lisensi yaitu izin
yang diberikan oleh pemegang hak cipta terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Peraturan
Perundang-Undangan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi teknologi di negara berkembang banyak diatur
dalam peraturan
perundang-undangan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan
undang-undang penanaman modal. Pemerintah akan meneliti apakah perjanjian
lisensi sesuai dengan :
a. Hukum Perjanjian;
§ Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
§ Serta Pasal 1338 Kitab Undang undang Hukum Perdata yang berbunyi
bahwa :
§ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
§ Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat
kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan uang oleh undang-undang dinyatakan
cukup untuk itu.
§ Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
c. Antitrust di Indonesia
Di beberapa negara, hukum
persaingan dikenal dengan istilah “antitrust law” atau ahli monopoli. Di
Indonesia istilah yang sering digunakan adalah hukum persaingan atau anti
monopoli. Di Indonesia, hukum anti monopoli diatur dalam Undang-undang Nomor 5
tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini merupakan pengaturan secara khusus dan komprehensip yang
berkaitan dengan persaingan antar pelaku usaha.Sejarah pertumbuhan perekonomian
Indonesia menunjukkan bahwa iklim bersaing di Indonesia belum terjadi
sebagaimana yang diharapkan, di mana Indonesia telah membangun perekonomiannya
tanpa memberikan perhatian yang memadai untuk terciptanya sebuah struktur pasar
persaingan.