LINGKUNGAN KOPERASI

LINGKUNGAN KOPERASI



 LINGKUNGAN KOPERASI   

Koperasi Indonesia mempunyai ciri yang khas, yaitu bercorak khas Indonesia, karena sangat dipengaruhi lingkungan yang juga khas Indonesia.Koperasi hidup ditengah-tengah lingkungan yang mempunyai karakteristik khas Indonesia.Soal-soal koperasi yang dihadapi oleh koperasi Indonesia pada hakikatnya timbul dari suasana lingkungan tersebut yang juga secara langsung mempengaruhi keadaan intern lembaga koperasi tersebut.
Pengaruh lingkungan terhadap koperasi dapat mengakibatkan koperasi maju dengan pesat, tetapi dapat juga terjadi sebaliknya, koperasi tidak berkembang atau bahkan mati sama sekali. Selain itu lingkungan tertentu mengakibatkan koperasi mempunyai corak yang tertentu pula, oleh karena itu dalam mengelola koperasi harus memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan di sekitar koperasi.
Lingkungan yang dapat mempengaruhi koperasi dapat digolongkan menjadi lingkungan alamiah dan lingkungan sosial. Lingkungan tersebut sangat berpengaruh terhadap koperasi, baik pengaruh yang bersifat positif, artinya menguntungkan koperasi, tetapi ada juga yang bersifat negatif yaitu merugikan koperasi.
Adapun keadaan lingkungan yang mempengaruhi hidup koperasi di Indonesia adala:
Aspek alamiah
a.       Geografi
Indonesia terdiri atas + 17.500 buah pulau.Luas Indonesia +7,3 juta  dengan dart seluas +1.929.170 dan perairan +5,4 juta .Indonesia menempati dan memiliki posisi silang yang strategis antara dua benua: Asia dan Australia serta Antara dua samudera :Hindia dan Pasifik.Oleh karena itu lembaga koperasi harus mengambil posisi strategis kesempatan yang terbuka itu.
b.      Kependudukan
Masalah kependudukan berkaitan dengan masalah-masalah politik,ekonomi,sosial budaya dan pertahanan keamanan sebagai akibat adanya perubahan jumlah,komposisi dan persebaran penduduk.Pertambahan penduduk menambah angkatan kerja : komposisi penduduk dipengaruhi oleh moralitas,fertilitas,dan migrasi(mobilitas).Koperasi perlu memanfaatkan angkatan kerja dengan memberikan kesempatan kerja .Koperasi juga harus memanfaatkan komposisi penduduk (laki-laki dan perempuan yang 50 : 50, umur muda).Koperasi bisa memanfaatkan persebaran penduduk yang tidak merata dengan memenuhi kebutuhan penduduk yang padat disuatu daerah atau membantu persebaran penduduk dengan mengadakan kegiatan didaerah yang tidak padat penduduknya sehingga orang migrasi kedaerah itu secara sukarela.

c.       Sumber Daya/ kekayaan alam
Kekayaan alam adalah segala sumber dan potensi alam diatas permukaan dan didalam bumi dan laut yang berada diwilayah kekuasaan Negara Rrepublik Indonesia.Kekayaan alam terdiri dari kekayaan alam hayati dan kekayaan alam nonhayati,baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui.Pemanfaatan kekayaan alam Indonesia harus optimal demi kesejahteraan dan keamanan masyarakat.Pembinaan kesadaran nasional untuk memanfaatkan kekayaan alam ini adalah demi pembangunan nasional.Dengan pembangunan nasional kesejhateraan meningkat,daya beli meningkat,permintaan meningkat,investasi meningkat dan seterusnya.Faktor-faktor yang mempengaruhi kekayaan alam dan lokasi , dana yang tersedia , iptek dan SDM yang terampil.Klau lokasi tersebar, dana tidak ada iptek tidak dimiliki dan SDM tidak terampil kekayaan alam yang melimpah bisa tidak bermanfaat.
Koperasi harus melengkapi diri dengan factor-faktor tersebut dan mengikuti kebijaksanaan dan strategi pemanfaatan kekayan alam,yaitu:
Ø    Asas maksimal lestari dan daya asing
Ø    Mementingkan manfaar ubtuk rakyat banyak
Ø    Menghemat pemakaian smber minyak dan gas bumi
Ø    Berdasarkan pada prinsip meningkatakan kesempatan kerja,dan
Ø    Tidak merusak lingkungan hidup manusia.

ASPEK SOSIAL
a.       Ideologi
Ideologi adalah suatu system nilai yang memberikan motivasi.Ideologi harus dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia.Ideologi Indonesia adalah pancasila.
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Maka seharusnya Koperasi dapat  mendasarkan kegiatannya pada nilai-nilai ini.

b.      Lingkungan politik
Yang dimaksud disini ialah usaha pemerintah dibidang politik dalam negeri untuk mengadakan tertib politik sehingga diperoleh kestabilan pemerintah.agar tidak terjadi pergantian pemerintah yang terlalu sering,yang mengakibatkan ketidakpastian dalam politiknya.Pada saat ini kiranya di Indonesia ikilim politik benar-benar diusahakan untuk di tegakkan sebagaimana semestinya sehingga orang hidup dalam suasana tenang.Mungkin secara local belum terdapat tertib politik seperti yang diharapkan orang.Oleh karena itu hal ini perlu menjadi perhatian para pengurus koperasi dalam membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam mengelola koperasi.Jadi orang harus dapat menyesuaikan diri dengan keadaan setempat dalam batas-batas(etika) tertentu koperasi dapat memanfaatkan kondisi yang dihadapinya itu.Bagi koperasi sendiri tentunya sudah diatur khusus dalam peraturan tentang koperasi .Berdasarkan peraturan itulah koperasi bekerja dan walaupun disadari bahwa sealain memberi kebebasan-kebebasan,peraturan te
Seut mebatasi pula usaha koperasi.Dalam batas-batas inilah pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi tanpa meimbulkan penyimpangan-penyimpangan yang berarti.Pengurus harus bijaksana dalam menga,bil startegi kebijaksanaan maupun taktik menghadapi lingkungannya dalam usahanya mengelola koperasi.






C.Lingkunagn Ekonomi
Menurut pendapat Robert j.Holloway dan Robrt.S Hancock,Lingkungan ekonomi dapat dibagi kedalam :
·         Lingkungan konsumen yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial terdri dari keadan-keadaan sosiologis,psikologis,antropologis.
·         Situasi persaingan
·         Situasi harga-harga.
Bagaimanapun juga ekonomi Indonesia adalah ekonomi kerakyatan yang berupa menciptakan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri.Dalam membangun ekonomi Indonesia telah memilih industrialisasi untuk mensejahterakan masyarakat melalui tahapan.Pembanguanan jangka panjang 1 (PJP 1) telah dilalui dan PJP 2 sedang berjalan (1994/1995-2018/2019) koperasi bersama BUMN harus ikut menyumbang dalam pembangunan nasional ini dan memperhatikan konsumen,persaingan situasi-situasi harga secara cermat,dan lingkungan sekitar.
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah membantu membangun ekonomi negara – negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara – negara maju (NM) tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi,sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar,strategis dan punya daya saing dengan perusahaan -perusahaan skala besar.
d.Lingkungan sosial budaya dan teknologi
Sosial Budaya Pengertian sosial pada hekekatnya pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengadung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan kekuatan pedukung penggerakan kehidupann fokus budaya dapat berupa nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan – gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerakan kehidupan. Faktor-faktor sosial budaya banyak sekali,antara lain,agama,tradisi,dan pendidikan,serta iptek.Kesemua itu dengan satu penghayatan,sangat mendukung terciptanya koperasi.Karena koperasi dasar tujuannya sangat sesuai dengan pola hidup dan lingkungan sosial budaya bangsa Indonesia.
Dari sisi ilmu pengetahuan dan teknologi,sebagai hasil budaya masyarakat walaupun mahal biayanya,akan dapat memberikan sumbangan keuntungan yang lebih besra lagi bila dipilih dan diterapkan tingkatan yang sesuai untuk membantu orang mengelola usahanya koperasi.

e.Pertahanan Dan Keamanan
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.Dapat pula berupa upaya rakyat Indonesa dengan ABRI sebagai intinya.Perjuangan pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun ,menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat.  Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Pada hakikatnya hankam berupa lingkunagn atau situasi stabilitas politik yang dapat dipertahankan baik dari kekuatan- kekuatan dari dalam maupun dari luar.Apabila kesadaran ini menguntungkan baik nasional maupun local maka pengelolaan koperasi dapat dijalankan secara lebih baik.Dilain pihak koperasi harus dapat menyumbang pada terjaminnya keamanan Negara dengan tidak menimbulkan keresahan berusaha pada anggotanya.
f.Lingkungan Regional dan Internasional
Pada hakikatnya lingkungan regional dan internasional secara langsung belum banyak pengaruhnya pada koperasi-koperasi di Indonesia ksrena memang dunia perkoperasian belum eksis secara langsung didunia regional dan internasional.Hanya beberapa koperasi bear seperti koperasi pabrik sepeda,GKBI,penangkapan ikan,kelapa sawit dan lain-lain,yang secara langsung merasakan pengaruh regional dan internasional ini.Namun demikian menginjak era globalisasi sekarang ini tidak bisa koperasi di Indonesia perlu waspada(secara dini) terhadap segala ancaman,tantangan,hambatan serta gangguan yang mumuncul dari ideology yang ada dilingkunagn regional dan internasional,ekonomi regional dan internasional,sosial budaya regional dan internasional serta pertahanan dan keamanan regional dan internasional.







DAFTAR PUSTAKA















Penyebab koperasi di Indonesia tidak berkembang

Penyebab koperasi di Indonesia tidak berkembang

Penyebab koperasi di Indonesia tidak berkembang

1.     Penyebab Koperasi tidak berkembang
Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematika. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi.
Beberapa kendala utama yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia, yaitu :
Ø  Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut.  Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi.
Ø  Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Ø  Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan koperasi di Indonesia yaitu :
1.      Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2.      Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4.      Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5.      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6.      Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
7.      Kuranganya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi. Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam.
 DARI SISI KELEMBAGAAN KOPERASI
   Masalah Internal :
 1. Keanggotaan dalam Koperasi.
Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
a)      Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah
b)      Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas
c)      Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota.
d.)    Partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan. Apabila suatu koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir. Akibatnya keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat.
e.)    Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi, hal ini menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang.
  2. Pengurus Koperasi
                 Dalam  hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang sama. masalah yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah :
a.)    Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai
b.)      Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya.
c.)     Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
d.)   Pengurus kadang-kadang tidak jujur
e.)    Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri.
f.)      Dalam  kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas.
g.)    Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi berkurang.
h.)    Pegurus masih belum mampu berkoordinasi dengan anggota, manajer, pengawas, dan instansi pemerintah dengan baik
3.)    Pengawas Koperasi
Anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh :
a.)    Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi
b.)    Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
c.)    Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi.Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
v  Masalah Eksternal
a.)    Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belem jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
b.)    Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
c.)     Kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi.
  1. B.   DARI SISI BIDANG USAHA KOPERASI
Masalah usaha koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Ada koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat bekerja secara profesional, sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang belum menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi majemen koperasi mesih belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi yang cukup lengkap dan dapat diandalkan.
Di samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan yang dihadapainya.
Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.




    C.   UNSUR YANG MENUNJANG PERKEMBANGAN KOPERASI
3 unsur penting suatu koperasi dapat dikatakan berhasil ataupun maju bisa dilihat dari sisi pokok berikut :
a.)    Manajemen
koperasi harus teliti dalam manajemen,memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
b.)    Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut.
c.)    Sumber Daya Manusia
Pengelola yang ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.


pengertian dan prinsip koperasi

pengertian dan prinsip koperasi



                                                          Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg__N-Mz6BVETm5vsO051yDDx7tzhcN70rY7TV49V61l7UE2lJHexQhKT_QJrSPcM5RLmSvyzC53l4WEpkMuOedtsydkxBgO76M4WGYQpH-0QuuOuz34yQc0twP_2KIXr8pJ8gJ2Hfb5ig/s320/logo-koperasi-png.png




A. pengertian koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama
[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
B. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi
8.      Bentuk dan Jenis Koperasi
C.Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ø  Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
D.Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
2.      Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
3.      Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.      koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.      gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.      induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
E.Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1.      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3.      Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
4.      Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
F. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara
G.MODAL KOPERASI
Dalam membahas suatu badan usaha, kita harus membahas pula pendapatan dari badan usaha tersebut. Nah Modal koperasi merupakan Pemasukkan sumber daya Koperasi baik dari dalam maupun dari luar. Modal Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok Utama, yaitu :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
Simpanan Pokok
, yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota. Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan. Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.
Simpanan Wajib
, yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu. Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dana Cadangan
, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti kerugian koperasi apabila diperlukan.
Hibah
, yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi tersebut belum dibubarkan.
2. Modal Pinjaman
Sesuai dengan namany, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga keuangan lainnya.

3. Modal Penyertaan
Modal Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari perseorangan.






DAFTAR PUSTAKA


konsep aliran dan sejarah koperasi

konsep aliran dan sejarah koperasi

                                                                    MAKALAH KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Dalam tata kehidupan ekonomi yang semata-mata dilandasi oleh semangat persaingan, maka sebagian rakyat kecil yang lemah seperti petani, buruh, nelayan, dan pedagang kecil. Akan tertinggal dari arus kemajuan karena tidak memiliki kamampuan untuk bersaing dengan golongan lain yang lebih kuat.
Tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya. Dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang ekonomis-komersial.
Modal koperasi biasanya diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Didalam GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
1. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
2. Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara profesional.
3. Kemampuan koperasi untuk berperan lebih besar diberbagai sektor seperti pertanian, industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
4. Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.

Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1. Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2. Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.


2. Rumusan Masalah
Makalah ini hanya membahas
a. Pengertian Koperasi dan Makna Lambang Koperasi Indonesia
b. Sejarah Koperasi
c. Landasan Dasar Koperasi di Indonesia Koperasi
d. Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
e. Peran dan Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya
f. Tata Cara Pendirian Koperasi di Indonesia
g. Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian di Indonesia
3. Tujuan
Pembuatan makalah ini mempunyai tujuan yaitu untuk menyelesaikan tugas dan menambah wawasan mengenai koperasi

















BAB II
ISI

1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota. Dengan kerja sama secar kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempetinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan Modal akumulasi), tetapi persekutuan sosial
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral tehadap aliran dan agama.
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya dengan kerja sama secara kekeluargaan
Menurut UU RI no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang be anggotakan orang atau seorang
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang ekonomis-komersial.



                       LAMBANG DAN SENDI DASAR KOPERASI
                                          Description: Berkas:Logo gerakan koperasi.gif

ARTI LAMBANG KOPERASI
1. Rantai : Menggambarkan pershabatan yang kokoh
2. Gigi Roda : Menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
3. Kapas dan Padi : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan yang akan di capai golongan kopersi.
4. Timbangan : Menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar pancasila.
5 Bintang dan Perisai : Menggambarkan pancasila dan merupakan landasan idiel dari koperasi
6. Pohon Beringin : Menggambarkan sifat kemsyarakatan yang berkeperibadian Indonesia dari koperasi yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia : Menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian kopersi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah Putih : Menggambarkan sifat nasional dan golongan karya koperasi

Prinsip- prinsip koperasi itu selengkapnya adalah :
1). Pengawasan oleh anggota secara demokratis
2). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
3). Pembatasan bunga atas modal
4). Sisa hasil usaha dibagi kepada para anggota sebanding dengan jumlah pembelian mereka di loperasi
5). Barang-barang dijual secara tunai
6). Jaminan kepada anggota bahwa barang-barang yang dijual sungguh-sungguh bermutu dan tidak dipalsukan.
7). Menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara teratur dan terus-menerus bagi para anggotanya untuk memelihara semangat koperasi dan perkembangan pribadi.
8). Netral terhadap agama dan politik

Perumusan itu adalah :
1). Keanggotaan yang terbuka
2). Pengawasan secara demokratis
3). Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa atau beser kecilnya peran serta anggota dalam usaha koperasi
4). Bunga uang yang terbatas atas modal
5). Netral dalam lapangan politik dan agama serta ras (suku bangsa)
6). Tataniaga yang dijalankan secara tunai
7). Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dan masyarakat um

Walaupun dalam setiap kongres, ICA selalu melakukan kajian ulang terhadap prinsip-prinsip koperasi, seperti juga halnya kongres terakhir di Hamburg Jerman bulan Oktober 1984, menurut Dr. FFauguet, terdapat empat prinsip yang bersifat tetap. Keempat prinsip atau ciri itu adalah:
1). Terdapat ketentuan yang berimbang dan adil mengenai pembagian sisa hasil usaha dan atas dasar itu juga kewajiban anggota untuk penyediaan dan pemupukan modal usaha koperasi serta dalam menaggung resiko-resiko yang timbul.
2). Adanya ketentuan tentang persamaan hak para anggota di dalam organisasi koperasi.
3). Adanya ciri kesukarelaan untuk menjadi anggota koperasi
4). Adanya peranan yang aktif dari seluruh anggota dalam memajukan usaha dan pelayanan koperasi


Sendi-sendi dasar koperasi Indonesia adalah :
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
- Sukarela di dalam koperasi berarti atas kemamauan sendiri, seseorang menjadi anggota koperasi itu didasarkan pada kesadaran untuk bersama-sama secara kekeluargaan menolong diri sendiri.
- Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota, asalkan tidak akan mengganggu jalannya koperasi.

2. Rapat anggota merupakankekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Perkumpulan koperasi itu didirikan oleh anggotanya, dalam suatu rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian maka koperasi itu adalah milik anggota (dari anggota untuk anggota)
Oleh sebab itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi itu diambil dalam rapat anggota dan mengikat semua anggota


3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, artinya: dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonominya, pelayanan harus selalu ditujukan untuk melayani manusia (ialah: anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam berusaha memberikan pelayanan itu akan timbul sisa hasil usaha atau keuntungan.

4. Adanya pembatasan bunga atas modal
Modal koperasi terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal koperasi itu berfungsi untuk melayani anggota-anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (berfungsi sosial),maka tidak ada tempatnya jika modal itu sengaja dimasukkan ke dalam koperasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Karena perkumpulan koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraan para anggota, maka sendirinya koperasi itu melayani para anggota secara khusus.

6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka
Perkumpulan koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota.oleh sebab itu ketatalaksanaan kepengurusan kopersi harus terbuka bagi setiap anggotanya.

7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada Prinsip dasar ; percaya pada diri sendiri
Percaya pada diri sendiri terletak pada:
- Swadaya
- Swakarsa, dan
- Swasembada
- Sendi dasar perceya diri sendiri adalah asas dalam koperasi

2. SEJARAH GERAKAN KOPERASI
Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap system liberalisme ekonomi, dan pada waktu itu segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Koperasi dilahirkan dalam suatu masyarakat yang dinamis atau senantiasa ingin maju. Mereka mempersatukan diri untuk menolong diri sendiri dan ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Ide koperasi pertama kali timbul di inggris yaitu antara lain oleh pieter corneliszoon plockboy dengan self suppirting colony, jhon beller yang disebut juga quaker dengan society of friends dan robert owenyang mendirikan koperasi komsumsi di rochdale sekaligus pelopor dari pendidikan buruh. Koperasi konsumsi rochdale didirikan tahun 1844.
1. INGGRIS
Pelopor koperasi di Inggris antara lain Robert Owen, Charles Howard, William King, Jhon Bent dan Samuel Asword. Koperasi rochdale merupakan pelopor koperasi konsumsi pertama. Koperasi pertama di Rochdale didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko, mereka secara bersama-sama mengelola took tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka. Usaha itu dilakukan untuk menjamin mereka mendapatkan persediaan barang makanan yang murah. Mereka bekerja sama dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang mereka sepakati bernama prinsip-prinsip rochdale.




Tujuh prinsip Rochdale
a. Keanggotaan sukarela
b. Seluruh usaha diurus bersama secara demokrasi dengan ketentuan satu anggota satu suara,
c. Pembagian keuntungan berdasarkan jasa masing-masing anggota kepada koperasi.
d. Atas penyertaan modal, diberikan balas jasa berupa bungan yang tetap.
e. Pembelian dan penjualan barang secara tunai.
f. Netral terhadap agama dan politik.
g. Pembentukan dana pendidikan untuk menambah pengetahuan anggota dan masyarakat.

2. PERANCIS
Pada pertengahan abad ke-18 dan abad ke-19 terjadi revolusi di Prancis. Susunan masyarakat perancis menjai pincang dan tidak memuaskan sehingga memunculkan paham-paham baru yang dapat mempengaruhi jalannya revolusi.revolusi prancis ini telah mendorong berdirinya koperasi yang di pelopori oleh :
3. Saint Simon (1760 - 1825)
4. Charles Fourier (1772 - 1837)
5. Lois Blanc (1811 - 1882)
6. Charles Gide (1847-1932)
Dengan dipimpin oleh pelopor-pelopor koperasi tersebut, koperasi di bidang produksi bergerak maju dan berhasil membangun pabrik-pabrik milik koperasi.

3. JERMAN
Sekitar tahun 1845 ketika inggris telah mencapai kemajuam dalam bidang industri, Jerman mengalami keadaan sebaliknya. Jerman masih mengandalkan perekonomian yang berdasarkan hasil pertanian (agraris). Barang-barang industri inggris dan prancis yang diimpor ke jerman memberikan tekanan yang berat terhadap perkembangan industri di jerman. Penderitaan dirasakan selalu berat oleh rakyat karena para petani hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Waktu tampil seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffesen yang menjabat sebagai walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum tani menyatukan diri dalamu perkumpulan simpan pinjam. Setelah itu rintangan-rintangan, Raiffeisen akhirnya berhasil mendirikan perkumpulan koperasi dengan beberapa pedoman kerja yang ia rumuskan.

Pedoman kerja Koperasi dari Raifeisen
a. Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlahmuang walaupun dalam jumlah yang sangat kecil dengan kemampuan mereka masing-masing.
b. Uang simpanan dapat di pinjamkan kepada petani yang memerlukan, dengan membayar bunga yang ringan. Penggunaan uang tersebut diawasi terutama untuk tujuan prodiktif.
c. Uasaha koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat, pada kelompok orang yang saling mengenal agar tercapai kerja sama yang erat.
d. Pengelolaan koperasi diselenggarakan dan dipegang sendiri oleh anggota yang dipilih tanpa mendapat upah
e. Keuntungan yang diperoleh dari perputaran uang simpanan menjadi milik perkumpulan koperasi dan digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat setempat.

Penderitaan yang dirasakan oleh kaum tani di desa juga dirasakan oleh kaum buruh di kota Dellizch. Seorang hakim di kota tersebut banyak menaruh perhatian pada perkembangan perekonomian golongan rendah dan berusaha memperbaiki nasib kaum buruh. Hakim tersebut bernama H. Schulze dan ia melopori usahanya dengan mendirikan koperasiyang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 1849 Schulze merumuskan pedoman kerja pada perkumpulan koperasi yang didirikannya sebagai berikut:
a. Uang simpanan sebebagai modal kerja perkumpulan
b. Daerah kerjanya di perkotaan yang banyak didiami oleh pengusaha dan pedagang
c. Pengurus koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya
d. Pinjaman yang dikeluarkan untuk anggota berupa pinjaman jangka pendek
e. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada para anggota.

4. DENMARK
Pada tahun 1852, lahirlah koperasi peternak di Denmark, pendirinya oleh Pastor Sonne dan Dr. Ulrich di Thisted (Jutland) yang kemudian memiliki pabrik-pabrik susu, mentega dan lain sebagainya.. Kemajuan kopersi di denmark didorong oleh pendidikan para anggotanya, dengan program wajib belajar dan sekolah tinggi rakyat untuk melatih ketermpilan yang dapat diterapkan di koperasi.


5. INDONESIA
A. Zaman Penjajahan
Pada tahun 1896 seorang pamong praja patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Pada tahun 1915, lahirlah undang-undang koperasi yang pertama pada tanggal 7 April 1915. undang-undang itu terkenal dengan nama staatblad no. 431. undang-undang koperasi tersebut berlaku untuk semua bangsa, baik eropa, timur asing maupun Indonesia asli. Tahun 1920 dibentuk cooperatie commisie(komisi koperasi) yang diketuai oleh Dr. JH Boeke. Berdasarkan usul-usul komisi koperasi itu, lahirlah undang-undang koperasi tahun 1927, Staatblad no. 91 dengan nama Peraturan Koperasi Anak Negri,yaitu:
a. Bahwa undang-undang koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi,
b. Mendidik bangsa Indonesia asli dibidang koperasi, dan
c. Memberi bimbingan serta penerangan tentang koperasi.




B. Zaman Kemerdekaan
pada tanggal 12 juli 1947,di Tasikmalaya diadakan Kongres koperasi yang pertama dan tanggal tersebut menjadi hari Koperasi di Indonesia.
Pada tanggal 12 juli 1953 diadakan Kongres ke dua di Bandung yang menetapkan:
a. Pembentukan dewan koperasi Indonesia sebagai pengganti serikat organisasi koperasi Indonesia
b. Koperasi menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah
c. Pengangkatan Dr. moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia

C. Zaman Orde Baru
Pada tanggal 11-14 november 1968,diadakan musyawarah nasional 11 Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN) dengan keputusan;
7. Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada koperasi
8. Memperbaiki efisiensidi bidang usaha berdasarkan norma-norma ekonomi dan komersial yang serasi
9. Menghilangkan mental ketergantungan
10. Menggiatkan kembali pemupukan modal melalui system simpanan secara berencana dan terarah
11. Memperbaiki manajemen serta meningkatkan managerial skill pada koperasi
12. Menggiatkan pendidikan perkoperasian dan memperluas penerangan
13. Mempererat kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical,baik koperasi dalam negeri maupun luar negeri.

Pada tanggal 7-12 juli 1973, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi di Jakarta yang disebut MUNASKOP IX, dengan keputusan;
• Program koperasi dalam rangka sapta krida kabinet pembangunan ll dan pelaksanaan pelita ll
• Kegiatan usaha koperasi pada pelita ll ditujukan;
1. Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan pendapatan anggota
2. Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan devisa
3. Lebih meratakan hasil pembangunan
4. Memperluas tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
5. Ikut menciptakan kesempatan kerja
6. Menjadikan koperasi sebagai unit ekonomi rakyat yang mampu berdiri sendiri









3. LANDASAN DASAR KOPERASI DI INDONESIA
1. Landasan Idiel
Yang dimaksud dengan landasan idiel koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai citc-cita koperasi.
Landasan Idiel Koperasi yaitu Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan / Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2. Landasan Strukturil
Yang dimaksud dengan landasan Sturukturil Koeparasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup masyarakat.
Landasan strukturil koperasi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya.
Yaitu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Landasan Operasional
a. UUD 1945 pasal 33
1. Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

b. GBHN (Garis-Garis besar Haluan Negara)
Didalam GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
• Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
• Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara prafesional.
• Kemampuan kopersi untuk berperan lebih besar di berbagai sektor seperti pertanian,industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
• Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.

Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1. Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2. Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.

c. UU RI no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
1. Koperasi adalah bdan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi den gan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang atau seorang
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.

d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Negara


4. JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. berdasarkan jenis-jenisnya
a. Kopersi Konsumsi
yaitu koperasi yang mengusahakan kebutuhan seharu-hari.
b. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
yaitu koperasi yang menawarkan pinjaman kepada anggota-anggotanya maupun masyarakat umum. Koperasi ini yang bergerak di bidang simpan pinjam.
c. Koperasi Produksi
yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang di lakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun para anggotanya.

d. Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyrakat umum.
e. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa
yaitu koperasi yang didirikan di desa dan melayani kegiatan perekonomian desa. Koperasi ini bergerak diberbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

2. Menurut sifat kegiatan usahanya
a. Koperasi Tunggal Usaha
yaitu koperasi yang hanya memiliki satu kegiatan usaha

b. Koperasi Serba Usaha
yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha

3. Menurut jenjang Hierarki organisasinya
a. Koperasi Preimer
Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki satu kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha langsung melayani para anggotanya tersebut.

b. Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis.

4. Menurut status hukuman yang dimilikinya
a. Koperasi Berbadan Hukum
Yaitu koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hokum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan uasanya.
Contoh :
Koperasi ABRI, Koperasi pegawai negeri dan lain-lain.


b. Koperasi yang Belum Memiliki atau Tidak Berbadan Hukum
Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan atau kebutuhan ekonomi diantara para anggotanya.


5. PERAN KOPERASI DAN PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAINNYA
A. Peranan Koperasi
a. Peranan ekonomi
1. Membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga kemakmuran pun meningkat
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha diri orang-orang, baik perorangan maupun masyarakat
4. Ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
7. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

b. Peranan Sosial
1. Mendidik para anggotanya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalahnya sendiri serta membuka peluang secara bersama-sama membangun kehidupan ekonominya masing-masing.
2. Menumbuhkan semangat kerja sama serta cinta terhadap sesama umat manusia yang bersumber pada kewajiban partisipasi dari para anggota sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3. Menanamkan penggunaan ukuran berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan pendekatan secara manusiawi dan bukan nilai uang atau kebendaan.
4. Memungkinkan terlaksananya usaha pembentukan warga Negara yang baik dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.



B. Perbedaan Koperasi Dengan Badan Ekonomi Lainnya
Perbedaan koperasi dengan badan ekonomi lainnya
Ada beberapa prinsip yang dapat membedakan koperasi dengan badan ekonomi lainnya. yaitu:


KOPERASI

BADAN EKONOMI LAINNYA

Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
Keuntungan sebesar-besarnya
Anggota yang diutamakan
Modal (uang) yang diutamakan
Anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama
Hak suara tergantung pada besarnya modal
Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota
Modal badan usaha relatif tetap
Bekerja dengan terang-terangan
Merahasiakan cara bekerjanya

Jadi dapat kita simpulkan bahwa perbedaan tersebut terletak pada tujuan, sasaran, hak suara, modal serta cara kerja organisasi.


6. TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DI INDONESIA

Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan.

Prinsip-Prinsip Koperasi
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• kemandirian;
• pendidikan perkoperasian;
• kerja sama antar koperasi.

Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.



Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).Berita Acara Rapat Pembentukan.
a. Surat bukti penyetoran modal.
b. Rencana awal kegiatan usaha.

2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
c. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.

3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

7. KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU EKONOMI
Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yangmenjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan. Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola piker tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitif bagi proses pendewasaan koperasi. Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak hidup yang sama di negeri ini.
Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantanganbesar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat masih banyak rakyat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.





BAB III
KESIMPULAN

Koperasi menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian adalah; Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Kegiatan pemerintah itu;
1. Bimbingan diberikan dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi seumumnya yang memungkinkan koperasi akan tumbuh dan berkembang, antara lain dengan jalan penyuluhan.
2. Pengawasan diberikan dengan maksud untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun guna kepentinga pihak lain.
3. Perlindungan dengan maksud ditujukan;
a. Menyelamatkan dan mengamankan kepentingan koperasi.
b. Menghindarkan penyalahgunaan,
c. Menetapkan ketentuan-ketentuan tersendiri dalam bidang tata niaga dan distribusi dengan tujuan untuk memungkinkan perkembangan koperasi.
4. Fasilitas, berupa;
a. uang, barang atau jasa
b. keringanan bea materai
c. Persamaan nilai pembukuan perkumpulan koperasi dengan badan lainnya
d. Kebijaksanaan tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan
e. Keringanan pajak.
Bangsa kita suka gotong royong, suka bekerja sama dan tolong menolong sesama tetangga. Kebiasaan ini dapat terpelihara dalam koperasi.


DAFTAR PUSTAKA

Ritongga dkk. 2000. Pelajaran ekonomi jilid 3 untuk smu kelas 3. Jakarta ; Erlangga.
Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji. Koperasi Teori dan Praktiknya. Jakarta ; Erlangga.
Widiyawati Ninik dkk. 2003. koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta ; PT Asdi Mahasatya.