
A.
pengertian koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa
inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi
adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha
dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun
1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama
[3]
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§ Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan
yang demokratis,
§ Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan
dan otonomi,
§ Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
B. Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
8. Bentuk
dan Jenis Koperasi
C.Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ø Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
D.Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer
2. Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
3. Koperasi
Sekunder
koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
1. koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2. gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
E.Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
1. Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
2. Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3. Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
4. Keunggulan
koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala
ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
F.
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian
Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan
Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota
dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian
nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan
berlandaskan dasar hukum negara
G.MODAL KOPERASI
Dalam
membahas suatu badan usaha, kita harus membahas pula pendapatan dari badan
usaha tersebut. Nah Modal koperasi merupakan Pemasukkan sumber daya Koperasi
baik dari dalam maupun dari luar. Modal Koperasi dibagi kedalam tiga kelompok
Utama, yaitu :
1.
Modal Sendiri
Modal
sendiri merupakan pemasukkan yang berasal dari anggota atau kegiatan dari
koperasi itu sendiri sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal Sendiri meliputi,
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan Hibah.
Simpanan
Pokok
,
yaitu dana yang harus dibayarkan setiap anggota saat masuk menjadi anggota.
Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap anggota sama, tidak ada perbedaan.
Selama pihak yang bersangkutan masih menjadi anggota, maka simpanan pokok tidak
bisa diambil kembali.
Simpanan
Wajib
,
yaitu dana yang harus dibayarkan anggota koperasi dalam waktu tertentu.
Jumlahnya tidak harus sama setiap anggota, mungkin setiap pihak yang
bersangkutan harus membayar jumlah yang berbeda sesuai aturan. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dana
Cadangan
,
yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana
Cadangan terus disimpan dan digunakan untuk menumpuk modal atau mengganti
kerugian koperasi apabila diperlukan.
Hibah
,
yaitu pemasukkan yang berasal dari sumbangan pihak tertentu dalam upaya
pengembangan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama
koperasi tersebut belum dibubarkan.
2.
Modal Pinjaman
Sesuai
dengan namany, Modal Pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman. Modal
Pinjaman dapat berupan pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank, atau lembaga
keuangan lainnya.
3.
Modal Penyertaan
Modal
Penyertaan adalah investasi atau penanaman modal dari pihak luar yang bukan
anggota koperasi, contohnya adalah dari pihak swasta, pemerintahan ataupun dari
perseorangan.
DAFTAR
PUSTAKA
EmoticonEmoticon