MAKALAH
KOPERASI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam
tata kehidupan ekonomi yang semata-mata dilandasi oleh semangat persaingan,
maka sebagian rakyat kecil yang lemah seperti petani, buruh, nelayan, dan pedagang
kecil. Akan tertinggal dari arus kemajuan karena tidak memiliki kamampuan untuk
bersaing dengan golongan lain yang lebih kuat.
Tujuan
utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
anggota-anggotanya. Dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang
ekonomis-komersial.
Modal
koperasi biasanya diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
sukarela.
Didalam
GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
1.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya
dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
2.
Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya
didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar
sekolah serta pembinaan koperasi secara profesional.
3.
Kemampuan koperasi untuk berperan lebih besar diberbagai sektor seperti
pertanian, industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
4.
Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan
sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.
Bahkan
dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1.
Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan
usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong pertunbuhan
ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk
memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2.
Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta
antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan
kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.
2.
Rumusan Masalah
Makalah
ini hanya membahas
a.
Pengertian Koperasi dan Makna Lambang Koperasi Indonesia
b.
Sejarah Koperasi
c.
Landasan Dasar Koperasi di Indonesia Koperasi
d.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
e.
Peran dan Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya
f.
Tata Cara Pendirian Koperasi di Indonesia
g.
Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian di Indonesia
3.
Tujuan
Pembuatan
makalah ini mempunyai tujuan yaitu untuk menyelesaikan tugas dan menambah
wawasan mengenai koperasi
BAB
II
ISI
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi
berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk
mencapai suatu tujuan.
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota. Dengan kerja sama secar
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempetinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Definisi
tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
1.
Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan Modal akumulasi),
tetapi persekutuan sosial
2.
Sukarela untuk menjadi anggota, netral tehadap aliran dan agama.
3.
Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya dengan kerja sama
secara kekeluargaan
Menurut
UU RI no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3.
Koperasi primer adalah koperasi yang be anggotakan orang atau seorang
4.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi
5.
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan
pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Tujuan
utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
anggota-anggotanya.dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang
ekonomis-komersial.
LAMBANG DAN SENDI DASAR
KOPERASI

ARTI
LAMBANG KOPERASI
1.
Rantai : Menggambarkan pershabatan yang kokoh
2.
Gigi Roda : Menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
3.
Kapas dan Padi : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan yang akan di
capai golongan kopersi.
4.
Timbangan : Menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar pancasila.
5
Bintang dan Perisai : Menggambarkan pancasila dan merupakan landasan idiel dari
koperasi
6.
Pohon Beringin : Menggambarkan sifat kemsyarakatan yang berkeperibadian
Indonesia dari koperasi yang kokoh berakar.
7.
Koperasi Indonesia : Menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian kopersi
rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah Putih : Menggambarkan sifat nasional dan golongan karya koperasi
Prinsip-
prinsip koperasi itu selengkapnya adalah :
1).
Pengawasan oleh anggota secara demokratis
2).
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
3).
Pembatasan bunga atas modal
4).
Sisa hasil usaha dibagi kepada para anggota sebanding dengan jumlah pembelian
mereka di loperasi
5).
Barang-barang dijual secara tunai
6).
Jaminan kepada anggota bahwa barang-barang yang dijual sungguh-sungguh bermutu
dan tidak dipalsukan.
7).
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara teratur dan terus-menerus bagi para
anggotanya untuk memelihara semangat koperasi dan perkembangan pribadi.
8).
Netral terhadap agama dan politik
Perumusan
itu adalah :
1).
Keanggotaan yang terbuka
2).
Pengawasan secara demokratis
3).
Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa atau beser kecilnya peran
serta anggota dalam usaha koperasi
4).
Bunga uang yang terbatas atas modal
5).
Netral dalam lapangan politik dan agama serta ras (suku bangsa)
6).
Tataniaga yang dijalankan secara tunai
7).
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dan masyarakat um
Walaupun
dalam setiap kongres, ICA selalu melakukan kajian ulang terhadap
prinsip-prinsip koperasi, seperti juga halnya kongres terakhir di Hamburg
Jerman bulan Oktober 1984, menurut Dr. FFauguet, terdapat empat prinsip yang
bersifat tetap. Keempat prinsip atau ciri itu adalah:
1).
Terdapat ketentuan yang berimbang dan adil mengenai pembagian sisa hasil usaha
dan atas dasar itu juga kewajiban anggota untuk penyediaan dan pemupukan modal
usaha koperasi serta dalam menaggung resiko-resiko yang timbul.
2).
Adanya ketentuan tentang persamaan hak para anggota di dalam organisasi
koperasi.
3).
Adanya ciri kesukarelaan untuk menjadi anggota koperasi
4).
Adanya peranan yang aktif dari seluruh anggota dalam memajukan usaha dan
pelayanan koperasi
Sendi-sendi
dasar koperasi Indonesia adalah :
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
-
Sukarela di dalam koperasi berarti atas kemamauan sendiri, seseorang menjadi
anggota koperasi itu didasarkan pada kesadaran untuk bersama-sama secara
kekeluargaan menolong diri sendiri.
-
Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota,
asalkan tidak akan mengganggu jalannya koperasi.
2.
Rapat anggota merupakankekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
Perkumpulan
koperasi itu didirikan oleh anggotanya, dalam suatu rapat anggota untuk
melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian maka koperasi itu adalah
milik anggota (dari anggota untuk anggota)
Oleh
sebab itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi itu diambil
dalam rapat anggota dan mengikat semua anggota
3.
Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, artinya: dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan ekonominya, pelayanan harus selalu ditujukan untuk melayani
manusia (ialah: anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam berusaha
memberikan pelayanan itu akan timbul sisa hasil usaha atau keuntungan.
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
Modal
koperasi terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal
koperasi itu berfungsi untuk melayani anggota-anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya (berfungsi sosial),maka tidak ada tempatnya jika modal itu sengaja
dimasukkan ke dalam koperasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Karena
perkumpulan koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraan
para anggota, maka sendirinya koperasi itu melayani para anggota secara khusus.
6.
Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka
Perkumpulan
koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota.oleh
sebab itu ketatalaksanaan kepengurusan kopersi harus terbuka bagi setiap
anggotanya.
7.
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada Prinsip dasar ;
percaya pada diri sendiri
Percaya
pada diri sendiri terletak pada:
-
Swadaya
-
Swakarsa, dan
-
Swasembada
-
Sendi dasar perceya diri sendiri adalah asas dalam koperasi
2.
SEJARAH GERAKAN KOPERASI
Koperasi
lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap system liberalisme
ekonomi, dan pada waktu itu segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai
kehidupan masyarakat.
Koperasi
dilahirkan dalam suatu masyarakat yang dinamis atau senantiasa ingin maju.
Mereka mempersatukan diri untuk menolong diri sendiri dan ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Ide koperasi pertama kali timbul di
inggris yaitu antara lain oleh pieter corneliszoon plockboy dengan self
suppirting colony, jhon beller yang disebut juga quaker dengan society of
friends dan robert owenyang mendirikan koperasi komsumsi di rochdale sekaligus
pelopor dari pendidikan buruh. Koperasi konsumsi rochdale didirikan tahun 1844.
1.
INGGRIS
Pelopor
koperasi di Inggris antara lain Robert Owen, Charles Howard, William King, Jhon
Bent dan Samuel Asword. Koperasi rochdale merupakan pelopor koperasi konsumsi
pertama. Koperasi pertama di Rochdale didirikan oleh 28 orang buruh pabrik
tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko, mereka secara bersama-sama
mengelola took tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka. Usaha itu dilakukan
untuk menjamin mereka mendapatkan persediaan barang makanan yang murah. Mereka
bekerja sama dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang mereka sepakati
bernama prinsip-prinsip rochdale.
Tujuh
prinsip Rochdale
a.
Keanggotaan sukarela
b.
Seluruh usaha diurus bersama secara demokrasi dengan ketentuan satu anggota
satu suara,
c.
Pembagian keuntungan berdasarkan jasa masing-masing anggota kepada koperasi.
d.
Atas penyertaan modal, diberikan balas jasa berupa bungan yang tetap.
e.
Pembelian dan penjualan barang secara tunai.
f.
Netral terhadap agama dan politik.
g.
Pembentukan dana pendidikan untuk menambah pengetahuan anggota dan masyarakat.
2.
PERANCIS
Pada
pertengahan abad ke-18 dan abad ke-19 terjadi revolusi di Prancis. Susunan
masyarakat perancis menjai pincang dan tidak memuaskan sehingga memunculkan
paham-paham baru yang dapat mempengaruhi jalannya revolusi.revolusi prancis ini
telah mendorong berdirinya koperasi yang di pelopori oleh :
3.
Saint Simon (1760 - 1825)
4.
Charles Fourier (1772 - 1837)
5.
Lois Blanc (1811 - 1882)
6.
Charles Gide (1847-1932)
Dengan
dipimpin oleh pelopor-pelopor koperasi tersebut, koperasi di bidang produksi
bergerak maju dan berhasil membangun pabrik-pabrik milik koperasi.
3.
JERMAN
Sekitar
tahun 1845 ketika inggris telah mencapai kemajuam dalam bidang industri, Jerman
mengalami keadaan sebaliknya. Jerman masih mengandalkan perekonomian yang
berdasarkan hasil pertanian (agraris). Barang-barang industri inggris dan
prancis yang diimpor ke jerman memberikan tekanan yang berat terhadap
perkembangan industri di jerman. Penderitaan dirasakan selalu berat oleh rakyat
karena para petani hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Waktu
tampil seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffesen yang menjabat sebagai
walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum tani menyatukan diri
dalamu perkumpulan simpan pinjam. Setelah itu rintangan-rintangan, Raiffeisen
akhirnya berhasil mendirikan perkumpulan koperasi dengan beberapa pedoman kerja
yang ia rumuskan.
Pedoman
kerja Koperasi dari Raifeisen
a.
Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlahmuang walaupun dalam jumlah yang
sangat kecil dengan kemampuan mereka masing-masing.
b.
Uang simpanan dapat di pinjamkan kepada petani yang memerlukan, dengan membayar
bunga yang ringan. Penggunaan uang tersebut diawasi terutama untuk tujuan
prodiktif.
c.
Uasaha koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat, pada kelompok orang yang
saling mengenal agar tercapai kerja sama yang erat.
d.
Pengelolaan koperasi diselenggarakan dan dipegang sendiri oleh anggota yang
dipilih tanpa mendapat upah
e.
Keuntungan yang diperoleh dari perputaran uang simpanan menjadi milik
perkumpulan koperasi dan digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
setempat.
Penderitaan
yang dirasakan oleh kaum tani di desa juga dirasakan oleh kaum buruh di kota
Dellizch. Seorang hakim di kota tersebut banyak menaruh perhatian pada
perkembangan perekonomian golongan rendah dan berusaha memperbaiki nasib kaum
buruh. Hakim tersebut bernama H. Schulze dan ia melopori usahanya dengan
mendirikan koperasiyang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 1849
Schulze merumuskan pedoman kerja pada perkumpulan koperasi yang didirikannya
sebagai berikut:
a.
Uang simpanan sebebagai modal kerja perkumpulan
b.
Daerah kerjanya di perkotaan yang banyak didiami oleh pengusaha dan pedagang
c.
Pengurus koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya
d.
Pinjaman yang dikeluarkan untuk anggota berupa pinjaman jangka pendek
e.
Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada para anggota.
4.
DENMARK
Pada
tahun 1852, lahirlah koperasi peternak di Denmark, pendirinya oleh Pastor Sonne
dan Dr. Ulrich di Thisted (Jutland) yang kemudian memiliki pabrik-pabrik susu, mentega
dan lain sebagainya.. Kemajuan kopersi di denmark didorong oleh pendidikan para
anggotanya, dengan program wajib belajar dan sekolah tinggi rakyat untuk
melatih ketermpilan yang dapat diterapkan di koperasi.
5.
INDONESIA
A.
Zaman Penjajahan
Pada
tahun 1896 seorang pamong praja patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Pada
tahun 1915, lahirlah undang-undang koperasi yang pertama pada tanggal 7 April
1915. undang-undang itu terkenal dengan nama staatblad no. 431. undang-undang
koperasi tersebut berlaku untuk semua bangsa, baik eropa, timur asing maupun
Indonesia asli. Tahun 1920 dibentuk cooperatie commisie(komisi koperasi) yang
diketuai oleh Dr. JH Boeke. Berdasarkan usul-usul komisi koperasi itu, lahirlah
undang-undang koperasi tahun 1927, Staatblad no. 91 dengan nama Peraturan
Koperasi Anak Negri,yaitu:
a.
Bahwa undang-undang koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi,
b.
Mendidik bangsa Indonesia asli dibidang koperasi, dan
c.
Memberi bimbingan serta penerangan tentang koperasi.
B.
Zaman Kemerdekaan
pada
tanggal 12 juli 1947,di Tasikmalaya diadakan Kongres koperasi yang pertama dan
tanggal tersebut menjadi hari Koperasi di Indonesia.
Pada
tanggal 12 juli 1953 diadakan Kongres ke dua di Bandung yang menetapkan:
a.
Pembentukan dewan koperasi Indonesia sebagai pengganti serikat organisasi
koperasi Indonesia
b.
Koperasi menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah
c.
Pengangkatan Dr. moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia
C.
Zaman Orde Baru
Pada
tanggal 11-14 november 1968,diadakan musyawarah nasional 11 Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN) dengan keputusan;
7.
Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada koperasi
8.
Memperbaiki efisiensidi bidang usaha berdasarkan norma-norma ekonomi dan
komersial yang serasi
9.
Menghilangkan mental ketergantungan
10.
Menggiatkan kembali pemupukan modal melalui system simpanan secara berencana
dan terarah
11.
Memperbaiki manajemen serta meningkatkan managerial skill pada koperasi
12.
Menggiatkan pendidikan perkoperasian dan memperluas penerangan
13.
Mempererat kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical,baik
koperasi dalam negeri maupun luar negeri.
Pada
tanggal 7-12 juli 1973, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi di Jakarta
yang disebut MUNASKOP IX, dengan keputusan;
•
Program koperasi dalam rangka sapta krida kabinet pembangunan ll dan
pelaksanaan pelita ll
•
Kegiatan usaha koperasi pada pelita ll ditujukan;
1.
Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan pendapatan
anggota
2.
Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan devisa
3.
Lebih meratakan hasil pembangunan
4.
Memperluas tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
5.
Ikut menciptakan kesempatan kerja
6.
Menjadikan koperasi sebagai unit ekonomi rakyat yang mampu berdiri sendiri
3.
LANDASAN DASAR KOPERASI DI INDONESIA
1.
Landasan Idiel
Yang
dimaksud dengan landasan idiel koperasi adalah dasar atau landasan yang
digunakan dalam usaha untuk mencapai citc-cita koperasi.
Landasan
Idiel Koperasi yaitu Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan /
Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
2.
Landasan Strukturil
Yang
dimaksud dengan landasan Sturukturil Koeparasi adalah tempat berpijak koperasi
dalam susunan hidup masyarakat.
Landasan
strukturil koperasi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta
penjelasannya.
Yaitu
perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3.
Landasan Operasional
a.
UUD 1945 pasal 33
1.
Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
b.
GBHN (Garis-Garis besar Haluan Negara)
Didalam
GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
•
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya
dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
•
Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya
didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar
sekolah serta pembinaan koperasi secara prafesional.
•
Kemampuan kopersi untuk berperan lebih besar di berbagai sektor seperti
pertanian,industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
•
Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan
sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.
Bahkan
dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1.
Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan
usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong
pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2.
Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta
antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan
kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.
c.
UU RI no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
1.
Koperasi adalah bdan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
den gan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.
Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang atau seorang
4.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi
5.
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan
pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.
d.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Negara
4.
JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1.
berdasarkan jenis-jenisnya
a.
Kopersi Konsumsi
yaitu
koperasi yang mengusahakan kebutuhan seharu-hari.
b.
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
yaitu
koperasi yang menawarkan pinjaman kepada anggota-anggotanya maupun masyarakat
umum. Koperasi ini yang bergerak di bidang simpan pinjam.
c.
Koperasi Produksi
yaitu
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan
barang-barang baik yang di lakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun para
anggotanya.
d.
Koperasi Jasa
yaitu
koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota
maupun masyrakat umum.
e.
Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa
yaitu
koperasi yang didirikan di desa dan melayani kegiatan perekonomian desa.
Koperasi ini bergerak diberbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
desa.
2.
Menurut sifat kegiatan usahanya
a.
Koperasi Tunggal Usaha
yaitu
koperasi yang hanya memiliki satu kegiatan usaha
b.
Koperasi Serba Usaha
yaitu
koperasi yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha
3.
Menurut jenjang Hierarki organisasinya
a.
Koperasi Preimer
Yaitu
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki satu
kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha langsung melayani para
anggotanya tersebut.
b.
Koperasi Sekunder
Yaitu
koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan
kepentingan ekonomis.
4.
Menurut status hukuman yang dimilikinya
a.
Koperasi Berbadan Hukum
Yaitu
koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat
melakukan tindakan hokum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan uasanya.
Contoh
:
Koperasi
ABRI, Koperasi pegawai negeri dan lain-lain.
b.
Koperasi yang Belum Memiliki atau Tidak Berbadan Hukum
Yaitu
kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan atau kebutuhan ekonomi
diantara para anggotanya.
5.
PERAN KOPERASI DAN PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAINNYA
A.
Peranan Koperasi
a.
Peranan ekonomi
1.
Membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga kemakmuran pun
meningkat
2.
Menciptakan lapangan kerja
3.
Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha diri orang-orang, baik perorangan
maupun masyarakat
4.
Ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5.
Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
7.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
b.
Peranan Sosial
1.
Mendidik para anggotanya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalahnya
sendiri serta membuka peluang secara bersama-sama membangun kehidupan
ekonominya masing-masing.
2.
Menumbuhkan semangat kerja sama serta cinta terhadap sesama umat manusia yang bersumber
pada kewajiban partisipasi dari para anggota sesuai dengan kemampuan
masing-masing.
3.
Menanamkan penggunaan ukuran berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan pendekatan
secara manusiawi dan bukan nilai uang atau kebendaan.
4.
Memungkinkan terlaksananya usaha pembentukan warga Negara yang baik dan
bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
B.
Perbedaan Koperasi Dengan Badan Ekonomi Lainnya
Perbedaan
koperasi dengan badan ekonomi lainnya
Ada
beberapa prinsip yang dapat membedakan koperasi dengan badan ekonomi lainnya.
yaitu:
KOPERASI
BADAN
EKONOMI LAINNYA
Tidak
mencari untung yang sebesar-besarnya
Keuntungan
sebesar-besarnya
Anggota
yang diutamakan
Modal
(uang) yang diutamakan
Anggota
koperasi mempunyai hak suara yang sama
Hak
suara tergantung pada besarnya modal
Modal
koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota
Modal
badan usaha relatif tetap
Bekerja
dengan terang-terangan
Merahasiakan
cara bekerjanya
Jadi
dapat kita simpulkan bahwa perbedaan tersebut terletak pada tujuan, sasaran,
hak suara, modal serta cara kerja organisasi.
6.
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DI INDONESIA
Pemerintah
telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar
perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan
proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan
koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan
dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus
diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga
ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk
mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah
pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam
masyarakat.
Berbagai
kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti
Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian
ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya
ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan
koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi
sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja
koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah,
yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
•
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
•
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
•
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
•
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
•
kemandirian;
•
pendidikan perkoperasian;
•
kerja sama antar koperasi.
Bentuk
dan Kedudukan
1.
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum
Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah
berbadan hukum.
4.
Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang
memuat Anggaran Dasar.
5.
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
7.
Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai
badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu
kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan
Mendirikan Koperasi
1.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan
tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota.
Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi.
2.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
Rapat
Pembentukan Koperasi
1.
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka
harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya,
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi
Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.
Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran
Dasar Koperasi.
3.
Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan
Badan Hukum
1.
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
2
(dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup
(dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).Berita Acara Rapat Pembentukan.
a.
Surat bukti penyetoran modal.
b.
Rencana awal kegiatan usaha.
2.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk
koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya
mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
b.
Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang
anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi
Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
c.
Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat)
mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di
beberapa propinsi/DI.
3.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran
Dasar Koperasi
Anggaran
Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
•
daftar nama pendiri;
•
nama dan tempat kedudukan;
•
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
•
ketentuan mengenai keanggotaan;
•
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
•
ketentuan mengenai pengelolaan;
•
ketentuan mengenai permodalan;
•
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
•
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
•
ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
7.
KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU EKONOMI
Keberadaan
koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapai dengan pola pikir yang
sangat beragam. Hal seperti itu wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem
kelembagaan yangmenjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu
berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan. Dinamika itulah
yang mengundang lahirnya beraneka pola piker tersebut. Gejala seperti itu
justru sangat posisitif bagi proses pendewasaan koperasi. Jika kita kembali
pada definisi yang ada, koperasi Indonesia telah diberi devinisi sebagai bentuk
lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu,
banyak pihak yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai
suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan hukum yang
menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak.
Padahal
menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai
dalam tata ekonomi kita berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu
seyogyanya koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu
kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat
kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat kebersamaan serta kekeluargaan
itulah yang perlu ditempatkan sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD
1945 beserta penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan
pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam demokrasi ekonomi jiwa dan semangat
kebersamaan dan kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku ekonomi
lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut
dijamin keberadaannya dan memiliki hak hidup yang sama di negeri ini.
Seperti
telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk
mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya
terdapat tiga tantanganbesar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku
ekonomi, yaitu;
1.
Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi
yang makin meluas.
2.
Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat masih banyak rakyat
Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
3.
Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam
rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya
kita menjawab kedua tantangan di atas.
BAB
III
KESIMPULAN
Koperasi
menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian
adalah; Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Secara
umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi
untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun
dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa
bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para
anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero,
dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Kegiatan
pemerintah itu;
1.
Bimbingan diberikan dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi seumumnya
yang memungkinkan koperasi akan tumbuh dan berkembang, antara lain dengan jalan
penyuluhan.
2.
Pengawasan diberikan dengan maksud untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan
baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun guna kepentinga pihak lain.
3.
Perlindungan dengan maksud ditujukan;
a.
Menyelamatkan dan mengamankan kepentingan koperasi.
b.
Menghindarkan penyalahgunaan,
c.
Menetapkan ketentuan-ketentuan tersendiri dalam bidang tata niaga dan
distribusi dengan tujuan untuk memungkinkan perkembangan koperasi.
4.
Fasilitas, berupa;
a.
uang, barang atau jasa
b.
keringanan bea materai
c.
Persamaan nilai pembukuan perkumpulan koperasi dengan badan lainnya
d.
Kebijaksanaan tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang
mudah dan ringan
e.
Keringanan pajak.
Bangsa
kita suka gotong royong, suka bekerja sama dan tolong menolong sesama tetangga.
Kebiasaan ini dapat terpelihara dalam koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ritongga
dkk. 2000. Pelajaran ekonomi jilid 3 untuk smu kelas 3. Jakarta ; Erlangga.
Arifin
Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji. Koperasi Teori dan Praktiknya.
Jakarta ; Erlangga.
Widiyawati
Ninik dkk. 2003. koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta ; PT Asdi
Mahasatya.
EmoticonEmoticon