TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch.
Hatta,
tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri
adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
· Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
· Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1. PENGERTIAN BADAN
USAHA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset
aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi
yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam
UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan
perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi,
tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja,
konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI
PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena
dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan
penjualan (maximization of sales).
Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa
manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan
adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen
utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa
sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya,
daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior).
Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang
sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll
EmoticonEmoticon