Jenis Koperasi dan bentuk koperasi
Koperasi Konsumsi.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang
Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk
kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
Koperasi Pemasaran.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø Koperasi
Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø Koperasi
Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø Koperasi
Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
Koperasi Produksi.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
ü Koperasi
Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi
Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi
Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
Koperasi Jasa.
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
v Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
v Koperasi
Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
v Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat
dan Luas Daerah Kerja.
Koperasi primer.
Koperasi
primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Koperasi sekunder.
Koperasi
sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
§ Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status
Keanggotaannya.
Koperasi produsen.
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4,
yaitu :
Ø Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
Ø Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan).
Ø Koperasi
Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat
dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan
bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan
kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang
cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi adalah
sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh
perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan
hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya,
bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non
anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh
anggota dan nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan
usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti
menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan
dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai
UU No. 12/1967.
“Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana
yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana
dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
“koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik
primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun
1959.
Dalam PP
No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat
4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16
butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
Daftar Pustaka
Kieso, Donald E. dan Jerry J.
Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid 1-3. Jakarta Penerbit
Erlangga.
http://www.artikelsiana.com/
http://www.berbagaireviews.com/
EmoticonEmoticon