PERMODALAN KOPERASI
I. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang
(Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
II. Sumber -
Sumber Modal Koperasi
1. ModalDasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
III. Cadangan
Koperasi
1. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa25 % dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali
manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di
kemudian hari
· Perluasan usaha
· Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi
2. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
c. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
3. Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut:
a. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(persentase) SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
4. Istilah-istilah
Informasi dasar :
a. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
b. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
c. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
d. Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
a. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari
anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi
dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan
sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU
yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak
mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya
terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu,
langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan
antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari non-anggota.
b. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota
koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase
untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk
jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi
jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber
dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
d. SHU
anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Daftar Pustaka
EmoticonEmoticon