JENIS LAPANGAN USAHA KOPERASI
Koperasi
merupakan perwujudan yang praktis dari usaha untuk membantu atau menolong diri
sendiri melalui usaha bersama. Pada
hakikatnya jenis usaha koperasi secara garis besar dapat di bagi menjadi :
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi
dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b..
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota.Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
c..
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Seiring
perkembangan waktu pokok usaha koperasi tersebut mengalami perkembangan,
Sehingga tujuan dan fungsi koperasi kian meluas.Usaha koperasi tidak hanya
terpaku pada satu kegiatan usaha saja melainkan berkembang menjadi beberapa
usaha dalam satu bidang kegiatan.
Dari
keterangan tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa tidak mudah melakukan
penjenisan koperasi.Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative). Namun ada beberapa penjenisan koperasi yang berkembang
hingga sekarang, antara lain :
1.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ketentuan
Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau koperasi Sekunder.Koperasi Sekunder, menurut penjelasan
dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder.Berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan
oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.Dalam hal koperasi
mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini
dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun
penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
· Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau
keduanya.Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya
berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
3.
Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya kperasi maka dikenal koperasi sebagai
berikut :
· Koperasi Konsumsi
· Koperasi kredit
· Koperasi produksi
4. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha
dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi
antara lain :
1. Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu.
2. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah
Koperasi
unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973,
adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu
lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur
atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2
Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah
menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai
kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan
masyarakat pedesaan.
3. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung
dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4. Koperasi pertanian (Koperta) adalah
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah,
atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang
berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5. Koperasi Peternakan adalah adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang
bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal
pertanian.
6. Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan
sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7. Koperasi kerajianan atau Koperasi
Industri Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri
dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8. Koperasi Simpan-Pinjam adalah Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan
langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
5. Menurut lapangan usahanya, koperasi
dibedakan menjadi berikut ini:
1)
Koperasi Ekstraktif
Koperasi
ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau
memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit
mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut.Contohnya, koperasi yang
melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.
2)
Koperasi Pertanian
Koperasi
pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi
pertanian tertentu.Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani
maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha
pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
3)
Koperasi Peternakan
Koperasi
peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.Koperasi
peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang
berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu
(dari sapi perah), koperasi unggas.
4)
Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi
industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri
atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan
baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil
produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
5)
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa
tertentu.Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.
6. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi
jenis ini dibagi menjadi :
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
yaitu
koperasi yang anggotanya masyarakat pedesaan. Kegiatan yang dilakukan oleh KUD
misalnya menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
anggotanya
dari koperasi ini yaitu pegawai negeri tujuannya untuk meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri.
c.
Koperasi Sekolah
kegiatan
dari koperasi ini yaitu menyediakan kebutuhan warga sekolah. Koperasi ini dapat
digunakan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain untuk berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
Berdasarkan
keanggotaannya bukan hanya 3 jenis saja tetapi masih banyak lagi
jenisnya.Misalnya saja koperasi yang anggotanya para pelayan dinamakan Koperasi
Nelayan, Koperasi ABRI, dan lain sebagainya.
Lapangan
Usaha Koperasi
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan &
mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan
barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
- Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
- Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
- Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi& informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
- Berorientasi pada profit oriented
& benefit oriented
- Landasan operasinal didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota
adalah prioritas utama
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992yaitu :
1.
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4.
Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan
pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
5.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau
satu-satunya kegiatan koperasi.
6.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Usaha
Langsung Berkaitan Dengan Kepentingan anggota
Bagi
koperasi produksi yang bertugas menjualkan barang produksi para
anggotanya.Hasil usaha dapat diperoleh apabila pembayaran yang diserahkan
kepada anggota atas barang yang dipasarkan koperasi lebih rendah daripada hasil
penjualan barang tesebut kepada pihak ketiga. Bagi koperasi konsumsi hasil
usaha dapat berbentuk apabila pembayaran yang dilakukan koperasi kepada pihak
ketiga (penjual barang) ditambah biaya-biaya, lebih rendah daripada harga yang
dibayarkan anggota kepada koperasi.dari kedua keadaan diatas akan menghasilkan
suatu kelebihan yang biasa disebut sisa hasil usaha.biasanya sisa hasil usaha
ini dibagi-bagi menurut beberapa tujuan.
Misalnya untuk cadangan, dibagikan kepada anggota, untuk dana pembangunan
daerah, usaha social dan sebagainya.
Cara
lain untuk mendapatkan tambahan modal dari hasil usaha adalah apa yang disebut
dana berputar. Dana berputar merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan modal
yang berasal dari anggota melalui hasil usaha koperasi sendiri.
Ada
beberapa keuntungan yang dapat diperoleh koperasi dengan mengumpulkan dana
berputar antara lain
1) Meningkatkan kepercayaan terhadap
kemampuan sendiri , dan selanjutnya akan selalu berusaha menolong dirinya
sendiri apabila mendapat kesulitan, tidak menggantungkan diri pada orang lain.
2) Mempererat hubungan anggota dengan
koperasi, masing-masing anggota memasukkan modalnya sesuai dengan transaksi
yang mereka lakukan dengan koperasi.oleh karena itu mereka akan lebih hati-hati
dalam mengelola koperasi, sebab didalam koperasi tersimpan sebagian dari
kekayaannya.
3) Mempertinggi rasa kegotong royongan antar
anggota, karena modal koperasi dikumpulkan dari anggota, maka besarnya modal
yang terkumpul sangat tergantung pada aktivitas anggota. Dengan demikian
apabila ada anggota yang kurang giat meningkatkan produksim, anggota yang lain
akan mendorongnya.
4) Dengan semakin kuatnya modal koperasi
akan mempertinggi kepercayaan pihak lain yang berhubungan dengan koperasi.
Koperasi
Juga Melayani Bukan anggota
Adakalanya
koperasi sudah dapat mengumpulkan dana dari para anggotanya pada awal
berdirinya koperasi, tetapi merasa belum cukup untuk menjalankan usahanya.
Lebih-lebih bila uang dari anggota belum terkumpul semuanya.Dalam keadaan
semacam itu koperasi sering memilih pinjaman sebagai sumber modalnya.Begitu
pula yang dilakukan oleh koperasi yang sudah berjalan, tatapi modalnya dirasa
masih sangat terbatas, tidak jarang koperasi mencari pinjaman.
Salah
satu contoh cara koperasi untuk merangkul dana dari bukan anggota adalah dengan
system kredit simpan pinjam, dimana koperasi memperoleh keuntungan akan bunga
pinjaman yang diberikan kepada bukan anggota, yang hasilnya digunakan
sepenuhnya untuk kesejahteraan anggota sesuai dengan yang telah digariskan dalam
anggaran dasar dan anggarana rumah tangga koperasi.
Untuk
mencapai suatu kegeiatan usaha yang efisien dalam kegiatan usaha koperasi harus
di perhatikan pedoman-pedoman sebagai berikut :
1. Brusaha dengan ongkos yang sehemat-hematnya
2. Perencanaan usaha
3. Usaha itu harus meningkatkan
produktivitas
4. Usaha koperasi itu harus ada gambaran
yang jelas tentang jaminan untuk pemasarannya serta kemantapan harga yang
memungkinkan, hasil dapat dijual dengan memberikan keuntungan yang sebaik-baiknya.
Di
samping pedoman-pedoman bekerja dalam
usaha koperasi seperti yang telah di sebutkan di atas maka dalam kegiatan
usahanya koperasi sendiri akan melakukan kerja sama antara mereka sendiri. Kerjasama antara koperasi tersebut dapat
dilakukan dengan dua cara :
1. Kerjasama usaha secara vertical
Kerja
sama ini dimulai dengan kerjasama beberapa koperasi primer dengan imbingan
koperasi pusat, dan seterusnya sampai tingkat yang lebih tinggi
2. Kerjasama secara horizontal
Ialah
bekerja sama yang dilakukan antara organisasi yang berbeda-beda bidang
usahanya. Kerjasama ini memperkuat jaringan usaha antar koperasi.
Kerja
sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
1.
Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2.
Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
3.
Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara
besar-besaran (economic of scale).
4.
Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat
mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi
(transaction cost).
5.
Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat),
maka akan
meningkat
kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Kerja
sama di bidang usaha antarkoperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu
sebagai berikut.
o Dengan membentuk organisasi baru yang
berbadan hokum
o Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha
tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hokum.
EmoticonEmoticon