KONSEP TEORI DAN TINJAUAN KASUS ETIKA BISNIS
PT DIRGANTARA INDONESIA (1960 ‐2007)
Mahendra Adhi Nugroho
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta
mahendra_adhi_n@yahoo.com
Abstract: Theoretical Concepts and Case Review of Business Ethics of PT Dirgantara
Indonesia (1960 ‐2007). The purposes of this article is to draw a theoretical review of
business ethics issue base on business ethics theories used to measure an ethical
violation in an enterprise. This articles use PT Dirgantara Indonesia (PT DI) ethical
case during the period of 1960 to 2007. Qualitative approach is employed to explore
and to review ethical violations in PT DI. It is clearly found that PT DI management
did ethical violations on their policies in the year of 1995 to 2007. The violence is
measured base on theoretical ideal conditions. Furthermore, it is also found that
individuals’ moral motive in the organization could be a good driver on ethical
implementation in an organization.
Key words: Business ethics, Ethics implementation, PT DI
Abstrak: Etika Bisnis: Konsep, Teori dan Tinjauan Kasus PT Dirgantara Indonesia
(1960‐2007). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji isu etika bisnis menggunakan
konsep teori utama yang digunakan untuk mengukur tingkat pelanggaran etika yang
terjadi. Kajian dalam artikel ini menggunakan kasus yang terjadi di PT Dirgantara
Indonesia (PT DI) dalam rentang waktu 1960 – 2007. Kajian yang dilakukan
menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi dan mengkaji kasus yang
terjadi di PT DI. Dari kajian yang dilakukan di temukan bahwa telah terjadi
pelanggaran etika bisnis dari kebijakan yang dilakukan oleh manajemen PT DI dalam
rentang waktu 1995 – 2007. Pelanggaran tersebut diukur dan dibandingkan
berdasarkan konsep ideal penerapan etika bisnis secara teoretis. Dari kajian juga
ditemukan bahwa moral motive individu pelaku bisnis dapat menjadi motor
penggerak penerapan etika dalam suatu organisasi bisnis.
Kata kunci: Etika bisnis, Penerapan Etika, PT DI
Pendahuluan
Penerapan etika bisnis dalam suatu
organisasi yang bertujuan memperoleh laba
dengan cara menghimpun dana dari
masyarakat merupakan isu yang sering dikaji
secara mendalam. Secara teoretis
penerapan etika merupakan suatu hal yang
mudah dilakukan dan diterapkan.
PT Dirgantara Indonesia (PT DI)
merupakan perusahaan yang bergerak di
industri pesawat terbang dan sahamnya
dimiliki Negara. Tujuan awal pembentukan
PT DI yang dulu bernama PT Industri
Pesawat Terbang Nusantara (PT IPTN)
adalah untuk mengembangkan industri
penerbangan di Indonesia dan mencukupi
pasar penerbangan. Sejak pertama kali
didirikan PT DI telah mengalami berbagai
tantangan dan beberapa kali mengalami
perubahan nama.
Secara ringkas, timeline dari perjalanan
permasalahan yang dihadapi PT DI dalam
rentang tahun 1960 – 2007 dapat diuraikan
sebagai berikut. Pada tanggal 1 Agustus
Konsep Teori dan Tinjauan Kasus Etika Bisnis PT Dirgantara Indonesia (1960 ‐2007) – Mahendra Adhi Nugroho
23
1960 Keputusan Menteri/Kepala Staf
Angkatan Udara No. 488, dibentuk Lembaga
Persiapan Industri Penerbangan (LAPIP).
Lembaga tersebut diresmikan pada 16
Desember 1961 bertugas menyiapkan
pembangunan industri penerbangan. Baru
pada tanggal 28 April 1976 PT Industri
Pesawat Terbang Nurtanio didirikan dengan
Dr. B.J. Habibie sebagai direktur utama dan
selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 1976
Presiden Soeharto meresmikan industri
pesawat terbang Nurtanio yang
berkedudukan di Bandung.
Dalam perkembangannya pada tanggal
11 Oktober 1985 PT Industri Pesawat
Terbang Nurtanio berubah menjadi PT
Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN).
Pada tahun yang sama perusahaan berhasil
memperoleh lisensi untuk merakit pesawat
terbang sipil dan militer dari perusahaan
CASA Spanyol, MBB Jerman, dan perusahaan
Aerospatiale Prancis.
Pada 10 November 1994 Roll out CN‐250
di pabrik IPTN di Bandung. CN‐250 dapat
mengangkut 50‐54 penumpang dan terbang
dengan kecepatan high subsonic speed (300‐
330 knot) CN‐250 merupakan pesawat
komuter pertama di dunia yang memakai
sistem fly‐by‐wire Produksi CN 250
dihentikan pada tahun 1997 dan belum
pernah mendapat sertifikat laik terbang.
Pada tanggal 20 April 1995 Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan
hasil pemeriksaan dan menyatakan telah
terjadi penyimpangan di IPTN yang
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp
372.276.845. Penyimpangan tersebut antara
lain terjadi pada tender/pelelengan paket
pekerjaan sipil di lingkungan IPTN yang
diidentifikasi terjadi manipulasi.
Di tahun 1996 pemerintah memberikan
bantuan kepada PT IPTN sebesar Rp. 400
miliyar dengan menerbitkan Keppres No. 42
Tahun 1996. Dana tersebut diambilkan dari
dana reboisasi yang kemudian bantuan dana
tersebut ditetapkan sebagai penyertaan
modal pemerintah, namun pada tanggal 15
April 1996 salah satu karyawan dipecat
secara tidak hormat dari IPTN, karena
dituduh mengungkapkan kasus
penyimpangan berupa manipulasi
tender/pelelangan paket pekerjaan sipil di
lingkungan IPTN.
Pada tanggal 29 Oktober 1997 Terjadi
demonstrasi dan pemogokan kerja
karyawan pertama kali di PT IPTN. Karyawan
berdemonstrasi menuntut keadilan dalam
jenjang karier, selanjutnya pada tahun 1997
PT IPTN rugi Rp 233,137 miliar kemudian
kerugian meningkat menjadi Rp 853,331
miliar pada 1998. Setahun kemudian
kerugian turun menjadi Rp 75,043 miliar.
Pada tahun 2001 perusahaan dapat
membukukan laba Rp 7,149 miliar.
Akibat keadaan tersebut pada tanggal 13
Mei 2002 Direktur Utama PT IPTN
menyatakan perusahaan akan mengurangi
jumlah karyawan yang semula 15 ribu orang
menjadi 9.777 orang. Jumlah karyawan akan
terus dikurangi paling banyak 7 ribu orang.
Pada tanggal 24 Agustus 2001 PT.IPTN
mengubah nama menjadi PT Dirgantara
Indonesia (DI) atau Indonesian
Aerospace/IAe yang diresmikan Presiden
Abdurrahman Wahid.
Pada tanggal 9 Agustus 2002 Menteri
Negara BUMN melantik jajaran direksi Baru
PT DI. Terjadi protes dari mantan direktur
utama karena penggantian tersebut tidak
melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang
Jurnal Economia, Volume 8, Nomor 1, April 2012
24
Saham (RUPS) dan tanpa diketahui komisaris
utama. Selanjutnya pada tanggal 28 April
2003 PT DI menyerahkan lisensi pembuatan
sayap pesawat Airbus 380 kepada British
Aerospace System (BAe). Penyerahan
dilaksanakan di hanggar Fabrikasi PT DI,
Bandung.
Pada tanggal 12 Juli 2003 Direktur
Utama PT DI mengeluarkan surat keputusan
No. SKEP/0598/030.02/PTD/UT0000/07/03
tentang Program perumahan terhadap
9.670 orang karyawan terhitung sejak pukul
00.00 WIB (13 Juli 2003). Selanjutnya pada
tanggal 4 September 2007 Keputusan pailit
dijatuhkan pada PT DI, proses putusan ini
dipicu oleh pemulangan karyawan pada 12
Juli 2003. Kronologi proses pailit sebagai
berikut: 12 Juli 2003: Direksi PT DI
memutuskan untuk merumahkan sebagian
besar karyawan. Juli 2003: Menakertrans
menerbitkan surat No 644.KP.02.33.2003
tentang proses perumahan karyawan
tersebut. 29 Januari 2004: Permohonan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT DI
dikabulkan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (P4P). 14 Juni 2005:
Permohonan eksekusi (fiat eksekusi) mantan
karyawan yang di‐PHK diterima Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat. 29 Maret 2006:
Terjadi kesepakatan antara PT DI dengan
karyawan yang menyatakan bahwa PT DI
akan membayar tunai kewajiban
perusahaan terhadap karyawan sebesar Rp
40 miliar dan sisanya yang berupa hak
pensiun karyawan sebesar Rp 200 miliar
akan dilunasi dengan skema lain. 9 Juli 2007:
Mantan karyawan menggugat pailit PT DI ke
PN Jakarta Pusat karena kewajiban PT DI
yang telah disepakati tidak pernah dipenuhi
PT DI. 4 September 2007: PN Jakarta Pusat
menyatakan PT DI pailit dan wajib melunasi
utang terhadap kreditor dan 3.500 mantan
karyawannya.
Pada tanggal 24 Oktober 2007 MA
mengabulkan permohonan kasasi PT DI atas
keputusan pailit PN Jakarta pusat sehingga
PT DI dapat beroperasi kembali dengan
normal. Meskipun demikian, Serikat
Pekerja‐Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK)
PT DI masih terus mengajukan tuntutan
terhadap PT DI atas pesangon 3500
karyawannya.
Dari tinjauan perjalanan kasus yang
dihadapi oleh PT DI di atas dapat dilihat
bahwa PT DI mengalami berbagai
permasalahan yang terkait dengan isu‐isu
etika bisnis. Artikel ini mencoba melakukan
kajian telaah literatur mengenai konsep
etika bisnis yang ideal dengan kasus yang
terjadi di PT DI dalam kurun waktu 1960 –
2007. Tujuan dari kajian tersebut adalah
untuk mengungkapkan isu etika dan
fenomena penanggulangan terjadinya suatu
masalah dalam suatu organisasi bisnis.
Kajian Etika Bisnis Secara Teoretis
Secara teoretis isu etika dapat dilihat
dari berbagai macam aspek dan sudut
pandang yang mampu melihat suatu
masalah secara komprehensif. Beberapa
peneliti telah memberikan pandangan dan
pendapat mengenai konsep dasar etika dan
keterkaitannya dengan penerapan di
lingkungan bisnis. Pada sub bab ini akan
membahas konsep dasar etika secara
teoretis dan komprehensif secara ringkas.
1. Lima Isu Utama
Konsep pemahaman etika berlandaskan
lima isu umum (Velasquesz, Manuel G.,
2002). sebagai berikut:
Konsep Teori dan Tinjauan Kasus Etika Bisnis PT Dirgantara Indonesia (1960 ‐2007) – Mahendra Adhi Nugroho
25
a. Bribery adalah tindakan
menawarkan, memberi, menerima,
dan menerima suatu nilai dengan
tujuan untuk mempengaruhi
tindakan pejabat (official) untuk
tidak melakukan kewajiban publik
atau legal mereka. Nilai tersebut
dapat berupa pembayaran langsung
atau barang.
b. Coercion adalah tindakan
pemasakan, pembatasan, memaksa
dengan kekuatan atau tangan atau
ancaman hal tersebut mungkin
aktual, langsung, atau positif, dimana
kekuatan fisik digunakan untuk
memaksa tindakan melawan
seseorang, akan atau secara tidak
langsung mempengaruhi yang mana
satu pihak dibatasi oleh penundukan
yang lain dan dibatasi kebebasannya.
c. Deception adalah tindakan
memanipulasi orang atau
perusahaan dengan
menyesatkannya. Dengan kata lain,
deception adalah kegiatan menipu,
sengaja menyesatkan dengan
tindakan atau perkataan yang tidak
benar, mengetahui dan melakukan
membuat pernyataan yang salah
atau representasi, mengekpresikan
atau menyatakan secara tidak
langsung, menyingung fakta yang
ada saat ini atau yang lalu.
d. Theft secara harafiah theft berarti
mencuri. Konsep theft adalah
mengambil atau mengkliam sesuatu
yang bukan milik menjadi milik
peribadi atau golongan.
e. Unfair discrimination adalah
perlakuan yang tidak adil atau tidak
normal atau hak yang tidak normal
pada seseorang karena ras, umur,
jenis kelamin, kebangsaan atau
agama, kegagalan memperlakukan
orang secara sama ketika tidak ada
perbedaan yang beralasan dapat
ditemukan antara menolong dan
tidak menolong.
2. Prinsip‐Prinsip Etika
Prinsip dasar etika meliputi empat aspek
utama yang terdiri dari egoism,
utilitarianism, kant dan deontology
(Velasquesz, Manuel G., 2002). Secara
singkat ke lima prinsip tersebut di jabarkan
sebagai berikut:
Egoism. Merupakan standar yang
mengacu pada kepentingan diri sendiri.
Keputusan berdasarkan egoism dibuat untuk
memberikan konsekuensi paling bear pada
pihak yang dipentingkan dengan
mengabaikan kepentingan pihak lain.
Tindakan mementingkan diri sendiri
tersebut dapat berupa jangka pendek dan
jangka panjang.
Utilitarianism. Berdasarkan prinsip ini
keputusan adalah etis jika memberikan
benefit paling besar daripada keputusan
alternatif yang lain. Perbedaan egoism dan
utilitarianism adalah egoism berfokus pada
kepentingan diri sendiri dari individual,
perusahaan, komunitas, dan lain‐lain, tetapi
utilitarianism berfokus pada kepentingan
sendiri dari seluruh stakeholder.
Kant dan Deontology. Pada konsep
utilitarianism kehilangan tuntutan dari teori
karena gagal untuk menilai karakteristik
tindakan moral, motif moral. Menurut
pandangan Kant, manusia mempunyai
kehendak untuk melakukan tindakan apa
Jurnal Economia, Volume 8, Nomor 1, April 2012
26
yang diinginkan. Yang membedakan
manusia dengan binatang adalah
kemampuan untuk memilih antar arti
alternatif atau cara untuk mencapai tujuan
yang diinginkan, dan kebebasan
menentukan tujuan atau kehendak dan
bertindak dengan motif yang lebih tinggi.
3. Konsep Hak Dan Kewajiban
a. Konsep hak
Hak legal adalah hak yang ada
akibat dari aturan hukum yang
berlaku. Hak moral atau hak manusia
adalah hak yang berbasis pada
norma dan prinsip moral yang
seluruh manusia mengijinkan
sesuatu untuk dilakukan. Hak moral
yang paling penting adalah hak yang
jatuh pada larangan atau syarat
orang lain yang membuat individual
memilih secara bebas untuk
mengejar keinginan atau aktivitas.
Tiga fitur hak moral melaiputi
hak moral berhubungan dengan
kewajiban, hak moral memberikan
individual dengan otonomi dan
kesamaan dalam mengejar
keinginan, dan hak moral
memberikan penilaian untuk
menjustifikasi tindakan seseorang
untuk melindungi orang lain.
b. Hak dan kewajiban kontraktual
Adalah hak dan kewajiban
yang dipunyai dibatasi dengan ikatan
kontrak tertentu, jika kontrak habis,
maka hilang pula hak dan kewajiban
yang dimiliki.
Hak dan kewajiban
kontraksional dapat dibedakan
menjadi tiga hal pokok yaitu:
berdasarkan fakta bahwa serangan
oleh individual yang spesifik akan
menjatuhkan individual spesifik pula,
hak kontraktual muncul dari
transaksi spesifik antara individu
tertentu, serta hak dan kewajiban
kontraktual tergantung dari sistem
penerimaan publik yang
mendefinisikan transaksi yang
menimbulkan hak dan kewajiban.
c. Tiga prinsip Nozick (libertarian)
1) Seseorang yang memperoleh
(acquire) hak pada barang miliki
(holding) yang sesuai dengan
prinsip keadilan dalam akuisisi
mempunyai hak pada barang
tersebut.
2) Seseorang yang punya hak pada
barang milik yang sedang
ditransfer dari orang lain yang
berhak, mempunyai hak pada
barang tersebut.
3) Tidak satu pun mempunyai hak
pada barang dengan
pengecualian prinsip 1 dan 2.
4. Konsep Dasar Keadilan
Konsep dasar keadilan meliputi lima pilar
utama yang terdiri dari Distributive justice,
Keadilan kapitalis, Sosialis, Keadilan
retributive, Compensatory justice
(Velasquesz, Manuel G., 2002). Secara
singkat konsep dasar keadilan tersebut
dijabarkan sebagai berikut:
a. Distributive justice Masyarakat
mempunyai banyak benefit dan beban
(burden) yang harus didistribusikan pada
anggotanya. Alokasi dapat dilakukan
dengan: pembagian yang sama pea
Konsep Teori dan Tinjauan Kasus Etika Bisnis PT Dirgantara Indonesia (1960 ‐2007) – Mahendra Adhi Nugroho
27
setiap orang, berdasar kebutuhan,
usaha, jasa, dan kontribusi sosial.
b. Keadilan kapitalis; keadilan berdasar
kontribusi Memandang bahwa
keuntungan (benefit) harus
didistribusikan sesuai pada nilai dari
kontribusi dari yang dilakukan individual
pada masyarakat, tugas, grup atau
pertukaran.
c. Sosialis: keadilan berdasar kebutuhan
dan kemampuan Prinsip sosialis
berdasar pada ide bahwa orang
menyadari potensi manusia mereka
dengan kemampuannya dalam kerja
produktif.
d. Keadilan retributive Mengacu pada
retribusi atau hukuman pa tindakan
yang salah.
e. Compensatory justice mengacu pada
memberi kompensasi pihak yang disakiti
pada tindakan yang salah.
5. Fungsi dan Etika Akuntan
Seperti professional lain akuntan
mempunyai kewajiban untuk kepentingan
terbaik dari klien. Jika memberikan jasa
audit dan konsultasi pada perusahaan yang
sama akuntan harus objektif, ikatan akuntan
mempunyai tanggung jawab memberikan
jalan yang mengijinkan akuntan untuk
melakukan kewajibannya. Dalam
menghadapi konflik kode etika
menyarankan anggota harus bertindak
dengan integritas, dipandu oleh aturan
ketika anggota memenuhi tanggung
jawabnya pada kepentingan publik, klien
dan pekerja merupakan pelayanan terbaik.
Kejujuran selalu merupakan kebijakan
terbaik, dan bisnis yang etis selalu
merupakan bisnis yang baik.
Akuntan sebagai professional
mempunyai tiga kewajiban, yaitu menjadi
komponen dan mengetahui mengenai seni
dan ilmu akuntansi, melihat kepentingan
terbaik dari klien, menolak mengambil
keuntungan dari klien, dan melayani
kepentingan publik.
6. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Peran utama dari auditor adalah sebagai
seorang perantara antara laporan keuangan
dan pengguna dari laporan tersebut.
Tanggung jawab utama dari auditor untuk
menilai gambaran keuangan yang benar
(fair). Hal tersebut menguji gap ekspektasi
antara publik dan auditor. Auditor
bertanggungjawab memberikan opini
apakah laporan keuangan menyajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi. Fairness
merupakan istilah yang ambigu oleh karena
itu, perlu kehati‐hatian auditor untuk
menilai fairness laporan, jika berhubungan
dengan fakta material. Bagaimanapun juga
arti dari fairness, tampaknya merupakan
persyaratan yang diberikan gambaran yang
memberikan gambaran yang seakurat
mungkin pada pihak ketiga yang mempunyai
kepentingan pasar pada laporan keuangan.
Di samping itu, Auditor bertanggungjawab
untuk mendeterminasikan apakah sistem
dan kontrol audit internal telah sesuai.
Auditor mempunyai kewajiban untuk
menguji kerja internal prosedur akuntansi
perusahaan, menjaga dari risiko yang
mungkin terjadi.
7. Tanggung Jawab Akuntan Perusahaan
Akuntan yang bekerja dalam perusahaan
– orang yang bekerja untuk perusahaan
apakah sebagai financial officer, ahli penilai,
Jurnal Economia, Volume 8, Nomor 1, April 2012
28
atau pencatat – mempunyai tanggung jawab
pada gambaran situasi keuangan
perusahaan yang digambarkan (portrayed).
Partisipan dari akuntan management
mempunyai tanggung jawab untuk
mengkomunikasikan informal dengan benar
dan objektif. Akuntan harus
mengkomunikasikan informasi secara benar
dan objektif karena pasar pantas untuk
memperoleh pengungkapan penuh atas
gambaran keuangan.
Jika kita melihat kode akuntan yang
berlaku secara lebih spesifik, standar
menyandarkan pada empat ethical conduct:
kompetensi, confidentially, integritas dan
objektivitas. Kompetensi mengacu pada
bahwa akuntan harus kompeten dalam arti
akuntan harus menjaga pengetahuan dan
ketrampilan yang sesuai, mengikuti hukum,
aturan dan standar teknis, dan menyajikan
laporan dengan jelas dan lengkap berdasar
informasi yang reliable dan relevan setelah
analisis yang tepat. Integritas mengacu pada
tidak adanya konflik kepentingan secara
penampilan dan fakta. Objektivitas mengacu
pada akuntan harus mengkomunikasikan
informasi dengan benar dan objektif. Karena
akuntan manajemen mempunyai kewajiban
untuk melaporkan secara benar (fair), fungsi
akuntansi harus terpisah dengan proses
manajemen.
8. Pertimbangan Pembuatan Keputusan
Etis
Dalam setiap pembuatan keputusan
yang etis, setiap orang harus
mempertimbangkan berbagai macam aspek.
Liam pertanyaan dasar yang didasari teori
etika dapat dilakukan pada setiap
pengambilan keputusan adalah (Duska dan
Duska, 2003), yakni:
a. Is the action good for me?
Suatu tindakan perlu
mempertimbangkan kepentingan
pribadi. Meskipun demikian diperlukan
suatu definisi dari kata baik dan perlu
mendeterminasikan kata “baik” dengan
“apa yang seharusnya dilakukan”. Sutu
tindakan memang harus
mempertimbangkan kepentingan pribadi
tetapi juga harus dihubungkan dengan
orang lain.
b. Is action good or harmful society?
Jika good reason dalam melakukan
tindakan menguntungkan kita, dan
kemudian benar untuk setiap orang,
sehingga banyak orang diuntungkannya
adalah tindakan yang lebih baik. Tentu
saja jika tindakan menguntungkan
masyarakat tetapi melukai kita hal
tersebut tentu saja masalah.
c. Is the action fair or just?
Prinsip dari keadilan yang mana setiap
orang mengakui, sama (equal) harus
diperlakukan sama (equally). Tentu saja
sering bertentangan dengan orang yang
sama (equal), tetapi mempunyai
perbedaan yang relevan, setiap orang
harus diperlakukan sama (equally).
d. Does the action violate anyone’s right?
Ada dua macam hak, hak negatif
merupakan hak yang sudah ada tanpa
diberikan orang dan hak positif yang
merupakan hak yang diperoleh dari
sesuatu yang diberikan misal hak
pendidikan.
e. Have I made a commitment, implied or
explicit?
Konsep Teori dan Tinjauan Kasus Etika Bisnis PT Dirgantara Indonesia (1960 ‐2007) – Mahendra Adhi Nugroho
29
Komitmen dapat dihasilkan dari hasil
janji ekplisit dan kontrak. Meskipun
demikian manusia merupakan pembuat
janji. Struktur sosial kita tidak berfungsi
jika tidak benar. Oleh karena itu
merupakan alasan yang sangat baik
untuk membuat janji atau komitmen
pada diri sendiri.
Kaji Kritis Kasus PT Dirgantara Indonesia
Suatu konsep pengambilan keputusan
dalam suatu dilema etis diperlukan suatu
keberanian dan integritas yang tinggi.
Permasalahan yang dihadapi PT Dirgantara
Indonesia (PT DI) merupakan permasalahan
klasik yang dihadapi setiap orang yang
memasuki sistem perusahaan
(pemerintahan) di Indonesia. Pada konsep
pembentukan awal PT DI yang dahulu
bernama PT Industri Perusahaan Terbang
Nusantara (PT IPTN) cukup sederhana, yaitu
mengembangkan teknologi kedirgantaraan
guna memperkuat ketahanan nasional. Pada
awal perjalanan PT DI menunjukkan kinerja
(yang tampak dari luar) cukup baik.
Pemolesan wajah PT DI ternyata tidak dapat
bertahan lama, kebenaran mengenai kondisi
nyata perusahaan mulai terungkap. Pada
pembahasan berikut akan berfokus pada
point penting pelanggaran etika dan dicoba
untuk dianalisis berdasarkan konsep teori
yang ada.
Kejutan pertama yang diterima
perusahaan adalah diungkapnya
penyelewengan anggaran negara oleh BPK
pada 20 April 1995. Sebagai akuntan negara,
BPK telah berperan dengan baik dan
memenuhi tanggung jawab dasar auditor
yaitu memeriksa dan mengkomunikasikan
temuan pada publik. Auditor telah bekerja
dengan integritas dan moral motive yang
tepat. Di sisi lain, pada kasus ini perusahaan
melanggar norma dasar etika (bribery,
deception, coercion, dan theft), karena
perusahaan telah melakukan manipulasi
tender dan pelelangan. Dalam proses
manipulasi tersebut akan melibatkan
“Transaksi dibalik layar”. Pelanggaran etika
juga dilakukan akuntan perusahaan. Hal
tersebut dapat dilihat dari manipulasi
catatan yang mencoba untuk
menyembunyikan fakta. Manipulasi juga
melanggar konsep utilitarianism mengingat
perusahaan merupakan perusahaan
pemerintah yang bertanggungjawab pada
rakyat.
Kasus pelanggaran etika kedua terjadi
ketika perusahaan memecat dengan tidak
hormat Salah satu karyawan pada 15 April
1996, setahun setelah pengungkapan
penyimpangan oleh BPK. Karyawan tersebut
merupakan karyawan yang mengungkapkan
manipulasi tender kepada BPK. Pada kasus
ini perusahaan telah jelas‐jelas melakukan
diskriminasi dan melanggar konsep
deontology yang menganut kebenaran
mutlak. Indikasi lain dari terjadinya
diskriminasi adalah timbulnya demo
karyawan pada 29 Oktober 1997 yang
menuntut keadilan jenjang karir. Pada kasus
pemecatan karyawan yang mengungkapkan
penyimpangan di IPTN juga terjadi
pembalikan dan manipulasi konsep
kebenaran. Pada kasus tersebut tampak
bahwa orang menjadi salah karena
mengungkapkan suatu kebenaran.
Kasus yang melibatkan pelanggaran
konsep etika paling banyak adalah kasus
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan
secara besar besaran. Pada kasus ini
Jurnal Economia, Volume 8, Nomor 1, April 2012
30
perusahaan telah melanggar konsep
utilitarianism karena telah mengutamakan
kepentingan perusahaan dengan karyawan
jauh lebih sedikit daripada jumlah karyawan
yang di PHK. Kelanjutan pelanggaran ini
diperparah dengan ketidakmauan
perusahaan untuk membayar pesangon
walaupun telah disepakati bersama melalui
Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (P4P), kesepakatan
tersebut selanjutnya dilanggar. Pada
pelanggaran kesepakatan dan penolakan
pembayaran pesangon tampak dengan jelas
bahwa perusahaan melanggar hampir
semua konsep hak dan kewajiban, dan
keadilan. Dengan penolakan dan
pelanggaran tersebut, konsep Distributive
justice, keadilan berdasar kontribusi,
keadilan berdasar kebutuhan dan
kemampuan, Keadilan retributive,
Compensatory justice telah dilanggar. Di
samping itu konsep hak dan kewajiban
terutama hak kontraktual telah dilanggar
secara nyata. Pada hak kontraktual, hak
seseorang harus dibayar sesuai dengan
kontrak. Usaha PT DI untuk tidak membayar
pesangon melalui pelanggaran kesepakatan
P4P merupakan langkah nyata untuk
menghindari dari kewajiban.
Satu kasus unik yang terjadi pada kasus
PT DI secara keseluruhan adalah kasus
pembatalan putusan pailit melalui kasasi MA
pada 24 Oktober 2007. Pada kasus ini
argumen yang dibangun untuk pembatalan
putusan pailit PN Jakarta pusat pada 9
September 2007 adalah kesalahan prosedur
pengajuan pemailitan yaitu harus diajukan
oleh pemegang saham mayoritas. Pada
kasus ini terjadi kegagalan sinergi antara
lembaga hukum. Meskipun tidak
berhubungan secara langsung dengan teori
etika, kasus ini menggambarkan bahwa
suatu pemecahan kasus dilemma etis
diperlukan suatu koordinasi dan sinergi yang
baik dari semua pihak yang berkaitan.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat
berbagai macam pelanggaran, jika dicermati
lebih teliti pada kasus PT DI terdapat suatu
moral motive yang baik. PT DI sebetulnya
telah berusaha untuk memenuhi kewajiban
pembayaran pesangon, hal tersebut dapat
diindikasi dengan hanya sebagian dari
seluruh karyawan yang tidak dibayar
pesangonnya. Demo karyawan muncul
karena belum dibayarkan pesangon
sebagian karyawan bukan seluruh karyawan.
Di samping itu, individu di dalam PT DI
sebagian mempunyai moral motive yang
baik. Dapat dilihat dari kasus pengunduran
diri tiga direktur karena tidak setuju dengan
putusan PHK karyawan.
Dari fakta pelanggaran etika, kasus
kasasi pembatalan pailit, dan moral motive
yang terdapat dalam perusahaan dapat
diajukan satu solusi alternatif. Solusi yang
diajukan berupaya untuk mendudukkan
kasus pelanggaran PT DI sebagai kasus yang
universal dalam artian, solusi yang diajukan
berusaha memandang masalah secara
makro.
Dari kasus dapat dilihat bahwa di dalam
suatu organisasi yang melanggar etika
separah apapun masih terdapat individu
dengan moral motive yang baik. Moral
motive tersebut merupakan modal dasar
dalam menyelesaikan permasalahan dilema
etis. Pada kasus juga menunjukkan
kegagalan sinergi antara lembaga
pemerintah, perusahaan dan sistem hukum.
Solusi alternatif yang diajukan yaitu dengan
Konsep Teori dan Tinjauan Kasus Etika Bisnis PT Dirgantara Indonesia (1960 ‐2007) – Mahendra Adhi Nugroho
31
memperbaiki sinergi antara lembaga
pemerintah, perusahaan dan sistem hukum
dengan individu dengan moral motive yang
baik sebagai stabilisator yang
mempengaruhi sinergi tersebut. Secara
sederhana dapat dilihat pada Gambar 1.
Pada Gambar 1 terlihat bahwa individu
dengan moral motive yang baik dapat
mempengaruhi sinergi yang dibentuk. Di
sini, individu berperan sangat penting. Peran
penting tersebut terjadi karena ketiga
komponen sinergi terdiri dan digerakkan
oleh individu. Sinergi yang terbentuk sangat
dipengaruhi oleh individu di dalamnya.
Dengan moral motive yang baik dari individu
akan menggerakkan sinergi ke arah sinergi
yang etis.
Simpulan
Konsep teori etika merupakan suatu
konsep ideal yang dapat diterapkan dalam
suatu organisasi bisnis. Penerapan konsep
tersebut dalam organisasi bisnis sering
mengalami hambatan dan tantangan. Suatu
organisasi bisnis yang sedang mengalami
dilema etis dalam mengambil keputusan
harus mengambil keputusan dengan bijak.
Keputusan yang diambil sering mengalami
benturan antara kepentingan stake holder
dengan konsep etika yang ada. Keputusan
yang diambil, meski sulit, harus mampu
mengakomodir semua kepentingan stake
holder sekaligus memperhitungkan etika
yang ada.
Dari semua pembahasan yang telah
dilakukan dapat disimpulkan bahwa suatu
dilema etis akan selalu dihadapi dalam
pengambilan keputusan. Solusi dari
pengambilan keputusan yang etis terletak
pada individu yang menggerakkan sistem
yang ada. Individu merupakan pelaku utama
dalam organisasi itu sendiri. Di sini, moral
motive individu memegang peran penting
dalam pengambilan keputusan. Moral
motive yang dimiliki individu dapat menjadi
motor dalam organisasi untuk mengambil
keputusan etis. Kumpulan individu yang
mempunyai moral motive dalam organisasi
dapat mewarnai keputusan organisasi
menjadi lebih etis.
Daftar Pustaka
Duska, Ronald F. and Duska, Brenda S.
(2003). Accounting Ethics, Blackwell
Publishing.
P h
Hukum Pemerintah
Moral
motive
Gambar 1: Peran Moral Motive
Jurnal Economia, Volume 8, Nomor 1, April 2012
32
Fritze, Davis J. (2005) Business Ethics: A
Global and Managerial Perspective.
McGraw – Hill.
Kompas (2003) PT DI Dipertahankan, Tiga
Direktur Mundur, RUPSLB Ditunda,
Sabtu, 19 Juli 2003 http://www.kompas.
com/kompas‐cetak yang direkam pada 4
Nov 2007 05:28:44 GMT.
Kompas (2007) Empat BUMN Rugi Nyata Rp
17,092 Triliun http://www.kompas.com
yang direkam pada 23 Nov 2007
15:58:39 GMT.
Kompas (2007) Pailit PT DI Dibatalkan SPFKK
PT Dirgantara Indonesia Akan
Ajukan PK dan Turun ke Jalan.
http://www.kompas.com yang direkam
pada 15 Nov 2007 20:09:47 GMT.
Koran Tempo (2003) Mengudara dan
Menukik ala IPTN, 20 Juli 2003,
http://www.korantempo.com yang
direkam pada 31 Okt 2007 00:29:43
GMT.
Media Indonesia (2007) PT DI Daftarkan
Kasasi Atas Putusan Pailit, www.
MediaIndonesiaonline.com
Pikiran rakyat (2003) Putusan Sela PT DI
Dibacakan Pekan Depan, Jumat, 08
Agustus 2003 http://www.pikiranrakyat.
com yang direkam pada 15 Nov
2007 09:54:17 GMT.
Republika (2007) PN Jakpus Pailitkan PT DI ,
Republika 05 September 2007.
Sinar Harapan (2004) Pesangon Karyawan
PT DI Sesuai UU Ketenagakerjaan, Sabtu,
17 Januari 2004 http://www.
sinarharapan.co.id yang direkam pada
15 Nov 2007 10:58:28 GMT.
Tempo Interaktif (2005) Kasasi Ditolak PT
Dirgantara Segera Bayar Pesangon,
www.TempoInteraktif.com diakses
Rabu, 21 Desember 2005 | 22:38 WIB.
Tempo Interaktif (2007) Selama
Kepengurusan Pailit, PT DI Masih Bisa
Beroperasi, Selasa, 11 September 2007,
http://www.tempointeraktif.com yang
direkam pada 28 Nov 2007 19:31:57
GMT.
Velasquesz, Manuel G (2002). Business
Ethics: Concepts and Chases, Fith
edition. Prentice Hall.
EmoticonEmoticon